Polsek Mandau Ungkap Kasus TP. Perjudian Online Jenis Higgs Domino.

TKN94.COM, Duri -Giat Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku TP. Perjudian Online jenis Higgs Domino,

LP/A/19/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib.

Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

PASAL YG DISANGKAKAN :
Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana.

MUHAMMAD AZNAN, Pematang Siantar / 21 Desember 2002, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Stadion, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

LAURA FUJI WARA, Pasaman / 24 April 1991, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Jl. Kesehatan, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

MUHAMMAD AZNAN diduga menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.

LAURA FUJI WARA diduga menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan hukum perjudian.

(satu) unit handphone merk Xiaomi Warna Hitam.

(satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru.

Uang Tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya pada pukul 21.30 Wib Team

Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar dan pemain judi jenis online / Higgs Domino di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Setelah dilakukan interogasi awal, penjual chip

higgs domino tersebut mengaku bernama MUHAMMAD AZNAN dan mengakui bahwa chip higgs domino tersebut adalah milik BAKRI (DPO) dan pembeli chip tersebut mengaku bernama LAUFA FUJI WARA.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. K

PEMKO BINJAI

Komentar