Polsek Mandau Tangkap 5 Warga Bathin Solapan Terlibat Judi Song

TKN94.COM, -Duri – Giat Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang diduga pelaku TP. Judi kartu remi (song), rincian laporan sebagai berikut :

LP/A/21/XI/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib.

Jl. Simpang Puncak KM. 3 Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana

MISNO, Simpang Puncak KM. 2 / 05 Mei 1969, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

SOFIAN, Kisaran / 10 Agustus 1975, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

JERUL SAMOSIR, Asahan / 05 Juni 1981, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

RADIAMANTA, Urung Purba / 13 Oktober 1974, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

M. YUSUF / 26 Juni 1978, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

MISNO pemain kartu
SOFIAN pemain kartu
JERUL SAMOSIR pemain kartu.
RADIAMANTA pemain kartu
M. YUSUF penyedia tempat dalam bermain judi

(dua) Set Kartu Remi merek Great warna merah.

Uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).

Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam (satu) buah Kaleng atau biasa disebut uang Tong untuk pemilik warung.

(satu) buah kotak kartu Remi merek Great warna merah

Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 01.45 WIB Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya TP. Judi kartu Remi di Jl. Simpang Puncak KM. 3 Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Setelah

melakukan pengintaian di TKP sekira pukul 02.00 WIB team opsnal berhasil mengamankan 4 orang pelaku diduga sedang bermain judi kartu remi (song) dan 1 orang sebagai penyedia tempat dengan barang bukti berupa adanya Kartu Remi merek Great warna merah,

Uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Uang tunai sebagai uang Tong sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah Kaleng untuk pemilik warung.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam bermain judi.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut.

PEMKO BINJAI

Komentar