TKN94.COM,Rohul. – . Polsek Tambusai Utara polres Rokan hulu Riau , lptu Suheri Sitorus ,SH bersama unit Reskrim adakan , penangkapan 2 orang tersangka tindak pidana jenis sabu BB 16,91 Gram , pada Jumat ( 01 November 2024 ) sekira pukul 19.00 Wib di Perkebunan milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya RT 009 RW 010 Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu – Riau .
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono ,S.IK. MH sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara lptu Suheri Sitorus ,SH , tepat nya kejadian yaitu
Pada Jumat ( 01 November 2024 ) sekira pukul 17.00 Wib ,” kata nya .

Selanjut nya Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS,S.H,M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Bangun Jaya sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu ,” tutur lptu Suheri .
Lalu Iptu Suheri memerintahkan Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut ,” terang nya .

Atas perintah Kapolsek lptu Suhari , lalu Kanit IPDA RAHMAT bersama anggota langsung dengan cepat meluncur kelapangan , tepatnya sekira pukul 19.00 Wib ditemukan 2 orang yang mencurigakan hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu ,” tutur nya .
Sehingga Kanit lPDA RAHMAT bersama anggota sekira pukul 19.00 Wib , langsung mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr Agg (33 ) warga bangun jaya dan seorang perempuan yang mengaku bernama Sdri DS ( 34 ) warga rambah Samo , lPDA RAHMAT melihat gerak gerik nya yang sangat mencurigakan , sehingga dipanggil aparat desa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket besar yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu BB 16,91 Gram ,” papar nya .

Kanit IPDA RAHMAT lnterogasi kedua orang tersebut , setelah ditanyai mereka mengakui kepemilikan barang tersebut sehingga terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” papar lptu Suheri mengakhiri ..
IPDA RAHMAT sebagai Kanit Reskrim tambahkan : adapun terhadap ke 2 orang tersangka , pasal yang di terapkan yaitu :
Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , kita tetap akan ber komitmen untuk berantas narkoba di wilkum Tambusai Utara , ke lobang semut pun akan kita kejar ,” ucap Kanit IPDA RAHMAT dengan tegas .
( EYT )











Komentar