TKN94.COM, Bireuen-Bireuen -Pantauan dari awak media target kasus mendesak polres Bireuen agar segera menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang di perbuatan ND selaku sekdes kecamatan pelimbang, kepada seorang wanita berisial( ID ) di Dugaan korban perbuatan perlakuan seksual
Yang terjadi dalam warung tempat Inda berjualan di desa sinebeuk puntih, ( Selasa 10/9/2024 ) tindakan pindan cabul Qanun Aceh no 6 tahun /2014 tentang hukum jinayat dalam pasal 47 Qanun.degan surat laporan nomor: STTLP/234/IX/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.
Sementara saksi korban sudah diambil keterangan oleh pihak kepolisian Bireuen di ruangan PPA namun sampai saat ini pelaku belum ada diproses oleh pihak kepolisian, saat orang media konfirmasi ke korban ” ibu korban saat di konfirmasi awak media meminta kepada pihak kepolisian agar mempercepat penyidikan pelaku mengenai kasus pelecehan seksual di desa sinebeuk puntih dan pencarian pelaku,
korban berharap kepada pihak kepolisian semoga pelaku cepat ditindaklanjuti oleh polres Bireuen,
mohon kepada Kapolres bapak Jatmiko agar pelaku tindakan pelecehan seksual ini segera di proses, sementara pelaku masih ada berkeliaran di kampung .
(Team chan ,MD )









Komentar