TKN94.COM Kab. Bekasi Program PTSL merupakan pencanangan yang dikhususkan sebagai program Nawacita dari Program Hilirisasi Nasional oleh Presiden Ir. H Joko Widodo dengan maksud sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Dan mengenai kejelasan hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu, yang diatur dengan jelas di SKB 3 Menteri tentang pembiayayaan PTSL yaitu hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit dibeberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Bekasi, salah satunya di Desa Cibening Kecamatan Setu Kab. Bekasi Jawa Barat, Bahwa panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar ± Rp.3.000.000,- bahkan lebih tergantung tingkat kesulitan pemberkasan administrasi warga pak,” Ungkap warga narasumber terpercaya kepada Wartawan Targetkasusnew.com pekan ini,dengan system dikoordinir panitia PTSL jelasnya.
Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Dikonfirmasi Via telephone (Wa-Mesengger) celulernya, Sekdes Desa Cibening, Uun Suryana.(Kamis,17/10/2024) tentang program PTSL dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi tertulis Via surat konfirmasi No: 91/SKT/TKN94.COM/Bekasi/2024, dijawab dengan,” Ma,af untuk Cibening tahun 2022-2023 tidak ada program PTSL.,” Tulisnya.
” Dan Untuk Desa Cibening mendapatkan program Sertifikat PTSL pada tahun 2021, dengan jumlah 496 bidang yang berhasil di selesaikan dan dengan 37 pemohon lainnya yang oferlab data atau dibilang “bobrok” tidak bisa diproses,” Sambungnya saat kontak person wartawan.
Sementara pada saat terpisah dilingkungan warga dari tingkat wilayah Rt didesa cibening tim wartawan dengan para penggiat anti korupsi dan LSM mendapati keterangan dari warga sumber terpercya berupa keluhan terkait adanya biaya yang dikenakan pada saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). mencapai jumlah tertulis diatas, diduga tabrak Aturan dari Kesepakatan 3 Menteri dan Juknis program.
Sampai pada pemberitaan ditayangkan para narasumber warga yang namanya tidak mau dipublikasikan berharap kepada aparat hukum terkait,Polri,Kejaksaan RI dan KPK-RI untuk dapat menindak perbuatan para diduga oknum diprogram PTSL yang mereka (warga,red) ajukan karena sudah merasa jadi korbannya panitia PTSL dengan menjadikan sebagai objek oleh para oknum terkait panitia PTSL,guna untuk memperkaya diri sendiri.” Tegas warga masyarakat setempat. (Kyt/Tim)









Komentar