TKN94.COM Kabupaten Bekasi – Beragam narasumber yang didapati merupakan warga sekitar diwilayah Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang sudah terindikasi bertahun tahun jadi objek korban dari para pelaku oknum pendampingan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari program PKH (Program Keluarga Harapan) disinyalir adanya dugaan oknum pendamping dengan motif memupul kartu KKS milik KPM lengkap dengan PIN Rekening sebelumnya dan sesudah pencairan tanpa ada penjelasan terang gamblang yang maksud ketentuan jumlah peruraian tarik tunai untuk KPM untuk peruntukannya sesuai ketentuan program pemerintah pusat. Hal ini terjadi saat pemberian uang dari pencairan yang dikoordinir oknum Pendamping KPM kepada warga pemilik KKS di desa Cibening dan hanya tau ketika SN dan GM memberikan uang dalam jumlah yang tak sesuai ketentuan per-Uraian program PKH.
Berikut adalah contoh besaran bantuan untuk tahun 2023: Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun. Anak usia dini/balita: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun. Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun. Penyandang disabilitas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun. Anak sekolah SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900 juta/tahun. Anak sekolah SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun. Anak sekolah SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun. Dengan urutan bulan pencairan pada pertiap tahunnya pertahapan.
Dijelaskan saat dikonfirmasi wartawan targetkasusnew.com. Senin,14/10/2024 dari pihak Lembaga DHN P-KPK Pepanri kepada Pemerintah Desa Cibening dalam hal ini Bapak Pj Kades Cibening Kecamatan Setu, sekira pukul 13.00 Wib oleh perwakilan DPP DHN P-KPK Pepanri.” Ya benar bang, kami hari ini memberikan langsung surat konfirmasi tersebut kepada staf pemerintah desa langsung diruang pelayanan.” Ungkap Arya AS Divisi Intelejen P-KPK-Pepanri
Hal senada dibenarkan, Yudiyantho P Suteja Ketua Koordinator DPP DHN P-KPK Pepanri saat ditemui rekan Media di kantornya dibilangan Wilayah Jakarta Selatan Wisma Korindo Lt. 6 mengatakan,” Kasus PKH ini bukan kasus enteng dan keci ini merupakan kasus besar, dikarena mengambil hak masyarakat kurang mampu (miskin) jadi kalau benar nanti terbukti terjadi penyelewengan oleh panitia atau pendamping PKH, maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum berat seperti yang diatur oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan ini akan masuk pada ancaman 5 tahun penjara atau Denda 500 juta Rupiah, dan Jika terbukti ada korupsi dana bansos secara nyata, maka dinyatakan dalam Pasal 2 (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 direvisi oleh UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memaparkan: Dia diberikan hukuman minimal tahun penjara, (4) dan paling banyak 20 (20) tahun waktu yang lama di penjara, dan Kami bersurat ke Pemdes, karena Pemdes sebagai pengawasnya, sejauh mana mereka mengawasi pergerakan PKH,” Tegasnya.
Lebih lanjut dipaparkan, ” Apalagi saat Saya kemarin berbicara dengan salah seorang tokoh yang menyatakan, bahwa pemilik E Warung nya ternyata kaur Kesra Desa tersebut, hal ini bertambah lagi delik dugaan kolusi dan korupsi nya,” Paparannya
” Jadi kami ingin melihat sejauh mana pihak Pemdes dan para terduga oknum mau meresphone dan mengindahkan surat dari Lembaga Kami, karena bila dari pihak mereka (Pemdes dan Pendamping,red) tidak menjawab Surat Kami dapat dipastikan kami akan menghantarkan laporan yang sudah siap kami kemas lengkap dengan pembuktian dari hasil croschek investigasi diwilayah Desa Cibening dengan pengaduan warga masyarakat setempat berupa berbagai temuan adanya indikasi korupsi di beberapa tahun kebelakangnya terkait program PKH tersebut yang sudah selesai berjalan yang dilakukan diduga para oknum sampai pada Oktober 2024 pencairan saat ini sebagai Lapdu kami dari P-KPK-PEPANRI kepada APH (Aparat Penegak Hukum ) terkait,” Pungkasnya. (Kyt)
















Komentar