TKN94.COM, Kabupaten Bekasi – Tentang SHM Nomor : 02963 dengan plot bidang 947 milik saya yang diklaim oleh Bapak Koran Purba jelas membingungkan semenjak diawal prosesnya pak’ kenapa? ini dikarenakan pada saat saya dilaporkan ke Polisi Nomor: S.Pgl/62/I/Res.1.9/2022/Restro Bks. Saya sudah diberikan status Tersangka pada Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP atas pelaporan Koran Purba dengan katanya mengklaim tanah bidang saya adalah miliknya dengan surat Ajb juga namun setelahnya tidak ada tindak lanjut sampai saat ini dan keterangan dari pengacara saya pun tidak jelas kemana arahnya sampai pada informasi terakhir uang dari pembayaran pembangunan Tol Japek ada dititipkan dipengadilan karena proses hukum dan saya tidak pernah disidangkan untuk prosesnya karena dibilang satu paket sama proses adik saya Fatmawati Sertifikat Nomor:10.05.17.01.1.02961 yang diurus pengacaranya atas klaim Ajb Nomor 345/TR/ST/II/1980 atas nama Koran Purba. Semenjak itu saya cabut surat kuasa ke pengacara karena saya mah sampai saat ini tidak dilibatkan baik semua urusan proses pembayaran tanah saya ataupun pergantian konsinyasi dari titipan di pengadilan negeri, semuanya seakan mau menenggelamkan dan menggelapkannya dari saya pak,” Tutur H. Madyasin menceritakan sembari menangis warga Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Kerap kali saya diumpat dengan ucapan kasar dari keluarga saya sendiri dengan mengatakan bahwa ” Tidak usah ikut campur semuanya sedang diurus.” Tanpa ada penjelasan karena yang saya tau salah seorang adik saya lewat lowyersnya yang berproses namun saya tidak ada prosesnya hanya di iming iming katanya caer dan cair sepaket dan selama 4 Tahun berlalu dengan hasil nihil. Sejak pengembang pembangunan jalan tol japek di Desa Burangkeng yang sudah membayar lunas dengan nominal yang diumumkan yaitu untuk bidang 947 milik saya 2,4 M lebih namun tak kunjung datang dengan proses terbungkus – terkubur.” Tuturnya
” Alhamdulillah,pak’ saya dan keluarga tetap yakin Allah SWT akan melihat dari kebenaran, saya dibantu rekan teman dan sahabat untuk saat ini dan mereka bukan siapa siapa hanya orang orang biasa yang ga punya title dan pangkat jabatan akan terus menelusuri persoalan saya dari mulai ke BPN sampai ke Pengadilan Negeri dan tentunya nanti ke pihak Management PT pengembang jalan Tol Japek yang membayar pembebasan lahan untuk mengkonfirmasi terkait pemberkasan dan pembayaran sehingga tertahan ” Demiallah pak tanah ini dari waris dengan buku induk milik orangtua saya dan saya bagi waris kesaudari 2 kandung saya dan menyisihkan ke anak keponakan dan saya yakini semuanya ini tidak pernah terjadi jual beli kepada siapapun oleh saya dan almarhum orang tua kami dan jika saya diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini saya siap dan bahkan disumpah pocong pun saya bersedia bahwa ini milik kami tidak satupun dari kami atau almarhum orangtua kami menjual kepada siapapun, saya yakin seyakinnya ada oknum dari aparatur desa yang bermain manipulasi berupa data outentik, diproses Polisi saya yakin oknum yang ada di buku buku Ajb milik Koran Purba akan terbuka lebar oknum pelakunya dengan pemeriksaan secara profesional.” Pungkasnya . (Kyt)













Komentar