TKN94.COM- Kabupaten Bekasi – Pasalnya menurut keterangan warga Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat dikediamannya. Kamis, 3/10/2024 sekira jam 10.30 wib kepada wartawan Targetkasusnew.com. Amin (55th) atas nama KKS Ibu Wati binti Dogo menjelaskan,” Tahun sebelumnya atas nama KKS PKH isterinya kami hanya menerima 2 kali sebesar Rp. 600 dan 800 Ribuan dengan dimintai Rp. 50 ribu oleh oknum dengan alih alih alasan untuk uang bensin serta administerasi lainya, oleh NS dan SN, dan para rekannya pengurus di KPM,” Tuturnya
Lebih lanjut Amin mengatakan,” Terakhir dirinya menanyakan langsung ke SN pada saat KKS dibilang “Jong” dengan nada yang mengumpat namun saya masih dikasih Rp. 400 ribu itu semakin membingungkan saya sementara dibilang jong (kosong,red) oleh SN dirinya malah dikasi 400 ribu tanpa penjelasan hingga sampai sekarang tidak bisa dicairkan lagi itu KKS PKH kami pak’, Paparnya senada kecewa.
Hal yang sama didera juga oleh tetangganya yang bernama Ibu Wanih (60th),” Saya ini orang ga punya pak’ sedih rasanya menerima perlakuan tak mengenakan ketika mempertanyakan terkait KKS dibilang jong, makanya pak’ saya tahun ini tidak bisa menerima pencairan PKH hak saya, padahal tahun sebelumnya saya terima 2x pencairan yaitu pertama Rp. 700 dan kedua Rp 600 ribu dan masing masing dimintai Rp. 50 ribu oleh SN langsung, dan selain KKS saya tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah padahal saya sangat membutuhkan untuk kelangsungan hidup saya dan anak anak,” Ungkap Ibu Wanih sambil sedih tatkala mengingat umpatan makian SN waktu itu.
Jelas apa yang di alami warga masyarakat Keluarga Penerima Manpaat (KPM) dari program PKH kerap kali dijadikan objek dari para oknum ditingkat desa, ini terlihat dengan sengaja ditabraknya Permensos No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan, dan Program ini sangat jelas milik Kemensos yang sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan maksud supaya membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, adapun dasar dan landasan hukum program ini adalah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosisal Nasional ( JAMSOSNAS),” Ungkap Markim Divisi Intelejen LSM KPK PEPANRI saat dimintai tanggapannya, Selasa,07/10/2024.

” Dan secara terbuka ucap Markim, saya khususnya KPK PEPANRI akan menindaklanjuti temuan ini dan segera membuatkan pelaporan dari hasil investigasi kami di warga, dan perlu dicatat juga bang’ kami juga akan menyoal bukan hanya Program PKH, ada banyak temuan persoalan lain diantaranya pemberian beras Raskin/Rastra program Rutilahu, lisdes dan kesemuanya merupakan yang berbentuk Bansos didesa ini yang dikoordinir diduga oknum tersebut di Desa Cibening ini dan untuk itu kami akan segera akan membuat dan memberikan laporannya kepada APH terkait di Kabupaten Bekasi secepatnya,” Tegasnya
Pada hari yang sama dikonfirmasi Kaur Kesra sekaligus Ketua KPM Desa Cibening SN pada WhatsApp Messenger 0812 2330 xxxx miliknya guna untuk perimbangan pemberitaan sebagai mana hak tanggapan/jawaban narasumber menuliskan,” Saya lagi sakit mata la” dan ” Iya pa mhn maap nanti saya pasti nemuin” serta” Kalo skrg saya mau ke RS pa”. (Kyt)














Komentar