TKN94.Com, Bireuen-Polres Bireuen Melalui Tim Opsnal Satres narkoba kembali menangkap pengedar Narkoba, kali ini dua pelaku dan 1,kg barang bukti Sabu sudah diamankan.
Dari Dua orang pelaku tersebut N (45) Seorang Keuchik Di kecamatan Jeunieb dan AG (31) Wiraswasta keduanya merupakan warga Kecamatan Jeunieb, kabupaten Bireuen, mereka ditangkap pada minggu (22/9/2024) malam dilokasi yang berbeda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun kabupaten Bireuen.
Hingga berita ini di turunkan pihak media belum ada dapat informasi resmi dari pihak polres Biruen.
(Chan )









Komentar