TKN94.COM,Diduga perlakuan tindakan seksual oknum sekdes pelimbang inisial ND memalukan tak seharusnya itu terjadi kepada warganya dan perbuatan yang tak patut dicontoh yang telah terjadi di Desa Seuneubok Punti, Peulimbang, Kabupaten Bireuen Aceh,” Minggu (22/09/2024).
Dugaan perbuatan perlakuan seksual itu terjadi dalam warung tempat Inda berjualan di desa sinebeuk puntih, ( Selasa 10/9/2024 ) tindakan pindan cabul Qanun Aceh no 6 tahun /2014 tentang hukum jinayat dalam pasal 47 Qanun.
Kronologis tejadi nya pelecehan seksual yang di lakukan ND terhadap Inda (korban) keseharian berjualan di rumah membuka warung kecil – kecilan ” tiba-tiba datang ND masuk warung Inda ingin membeli rokok tak menyangka ada niat buruk yang dimaksud ND.

Indah tak punya firasa apa yang akan terjadi pada dirinya karena sehari- harinya berjualan melayani warga yang hendak mau belanja, tak berapa lama ada obrolan ” ND meminta no hp Inda merasa tidak mengenal jauh degan ND maka nya Inda tidak mau memberikan no wa nya apa lagi Inda sendiri telah memiliki suami.
Kemudian ND ingin membayar rokok yang di beli nya ,Inda merasa terkejut di saat ND ingin membayar uang rokoknya , ternyata ingin mencium Inda spontan Inda meronta memberikan perlawanan ke pada ND.
Selanjutnya, ND merasa tak tersampaian ingin mencium Inda, dan selanjutnya pelaku
memaksa memegang payudara Inda spontan inda terkejut melihat perbuatan ND, Inda pun memberikan perlawanan kembali dan kemudian lari keluar warung sambil menjerit-jerit lari keluar warung di luar ada miwa ( Nurafni) dan Muhammad Azahari, jarak dari warung sekitar 20 meter.
Berhubung orang tua nya Inda tidak ada di rumah pergi mengantar linto ke Bireuen,malam harinya baru Inda menceritakan kejadian yang dialami siang hari tadi kepada kedua orang tuanya,
Hingga keesok harinya orang tua Inda melaporkan kejadian yang di alami anak nya tersebut ke pada keucik Tgk Azahari di kediaman nya desa sinebeuk puntih ” tak jauh dari rumah korban dan menceritakan telah terjadi pelecehan seksual yang di lakukan oleh ND selaku sekdes kecamatan, tapi karena suasana masih memanas pak keucik belum berani mengambil tindakan, dan kemudian ibu korban bersama anaknya menjumpai pak keucik lagi.
Indah merasa tak terima dirinya dilecehkan oleh oknum sekdes inisial ND hingga mendatangi Polres melaporkan untuk mendapatkan keadilan dengan nomor: STTLP/234/IX/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.
Lalu mempertanyakan tentang kelanjutan laporan pelecehan seksual yang di perbuatan ND selaku sekdes kecamatan.
Awak media menjumpai Nilawati orang tua Inda mencari keterangan tentang kejadian pelecehan seksual yang di lakukan oleh seorang oknum sekdes ND yang sudah beristri dan memiliki 2 anak itu, dan awak media berupaya membantu menyelesaikan permasalah yang terjadi melalui 2 perangkat desa sinebeuk puntih dan desa Uteun sikombong.
Dari hasil rapat yang di lakukan dari seperangkat desa mulai dari sekdes,tuha Peut,kepala dusun dan keucik Tgk ND desa sinebeuk puntih ,akan memanggil keucik Samsul (Uteun sikombong )dan ND agar kasus pelecehan seksual di selesaikan secara bermusyawarah di kampung degan secara kekeluargaan.
( Chan )















Komentar