TKN94.COM,SERDANG BEDAGAI-Kotarih Baru adalah desa yang terletak di kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai,dengan jumlah kepala keluarga kurang lebih 807 Kepala Keluarga dan memiliki jumlah penduduk 3.876 jiwa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan secara tegas bahwa penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).
Kepala Desa tidak boleh memegang dana desa.Setiap dana desa yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam Kades.Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD yang dimaksud adalah sekretaris desa, kepala seksi, dan bendahara.(17/9)
Dalam hal tersebut di salah satu desa Kotarih Baru kecamatan Kotarih kabupaten Serdang Bedagai, di temukan adanya penggunaan dana desa untuk sumber air bersih milik desa (Mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor dll) (Pembangunan sumur bor desa di dusun II)
Dengan anggaran Rp 100.001 580 tahap II tahun 2023 di dusun II tepatnya di kebun PT Sri Rahayu Agung dalam laporan desa dengan kode PUM 1218102002 tahun 2023 di duga FIKTIF.
Saat kades Zulkifli di konfirmasi “Memang tidak ada pembuatan sumber air di dusun II karena itu wilayah perkebunan.namun kami ada membuatnya”jelas singkat kades tersebut.Namun tidak menunjukan di titik mana pembuatan sumber air desa tersebut.Dalam laporan pertanggung jawaban tahun 2023 cukup jelas tertulis anggaran tersebut tetapi tidak jelas keberadaannya dan di duga FIKTIF.
Berdasarkan Undang-undang (UU) yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut UU tersebut, korupsi adalah tindakan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Korupsi juga diartikan sebagai menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Beberapa modus korupsi yang sering dilakukan oleh kepala desa, antara lain: Menggelembungkan anggaran, Penggelapan kegiatan, Proyek fiktif.
Korupsi dana desa disebabkan oleh tidak adanya regulasi yang mengatur partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan di desa.
Team media telah melakukan investigasi di lapangan dusun II di kebun PT Sri Rahayu Agung tidak di temukan adanya sumber air yang di buat oleh desa dengan biaya yang fantastis ratusan juta rupiah tersebut.
Untuk tahap awal pelaporan yang di duga FIKTIF dalam penggunaan anggaran tersebut sesuai prosedur akan melaporkan hal tersebut ke pihak terkait untuk menindak tegas.BPD desa atau kecamatan,Aparat Penegak Hukum (APH),Inspektorat,hingga kejaksaan agar dapat memeriksa Kades atas dugaan penyelewengan dana desa yang di duga FIKTIF.Tidak menutup kemungkinan terdapat anggaran dana desa yang lain juga di duga FIKTIF yang di lakukan oleh kades desa Kotarih Baru.***














Komentar