TKN94.COM,Rohul. – Kapolsek Iptu Suheri Sitorus ,SH bersama unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap seorang pemuka agama berinisial JHS ( 45 ) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu – Riau, atas dugaan pencabulan hingga sodomi terhadap anak di bawah umur. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono , S.IK . MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus ,SH , sampaikan bahwasanya Sdr JHS (45 ) , telah mencabuli anak laki-laki inisial L. Korban merupakan anak dari jemaatnya sendiri. Perbuatan bejat ini diduga sudah berlangsung sejak 2021 dan baru diketahui oleh keluarga korban ,” kata iptu Suheri .
“Kapolsek lptu Suheri lebih lanjut katakan , pelaku mengaku telah mencabuli korban berulang kali, bahkan pertama kali dilakukan di salah satu kamar rumah ibadah di PKS PT Torganda, Tambusai Utara Rohul dan dia juga pernah membawa korban ke luar kota dan melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara,” papar IPTU Suheri Sitorus kepada awak media TKN pada kamis (12/9/2024) pagi.
Iptu Suheri lagi , pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah seperti handphone, pakaian, dan sejumlah uang agar bersedia memijatnya. Setelah dipijat, pelaku menciumi dan kemudian menyodomi korban ,” ulas iptu Suheri .
“Selanjutnya iptu Suheri , bahwasanya kejahatan ini terungkap setelah seorang pendeta curiga dengan hubungan antara pelaku dan korban. Pendeta tersebut melaporkan kecurigaannya kepada orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara ,” tutur iptu Suheri .
“ Kapolsek Iptu Suheri yang di dampingi Kanit IPDA RAHMAT SANDRA ,SH.MH, Tegaskan pelaku JHS (45 ) sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka , kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada korban lainnya,” tutur Iptu Suheri lagi .
” Tambah Iptu Suheri , kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, JHS mengaku , dan juga menyesali atas perbuatannya, meski berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena adanya kesempatan. “Saya minta diurut, dan dia juga sepertinya bersedia, dalih tersangka JHS .
Kanit IPDA Rahmat di tempat yang sama tambahkan , bahwasanya tersangka JHS (45 ) Atas perbuatannya, di jerat / terancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan ke – 2 atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ,” terang IPDA RAHMAT tambahkan .
( EYT )















Komentar