Diduga Sakit, Warga Pematang Obo Ditemukan Meninggal dalam Kubangan Air di Lintas 125 Duri

BERITA UTAMA2437 Dilihat

TKN94.COM, – Bathin Solapan Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia seorang perempuan an. Riska di genangan air Jl. Lintas Duri Dumai 125 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan.

Hari Minggu tgl 08 September 2024 pukul 08.30 Wib.

Jl. Lintas Duri – Dumai Km. 125 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Riska Wahyuni, 31 th, perempuan, tidak bekerja, alamat Jl. Ampang – ampang Dsf 125 Rt. 01 Rw. 04 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Saksi I an. Yeni Warti, 51 th, pr, pedagang, alamat Jl. Ampang – ampang Dsf 125 Rt. 01 Rw. 04 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan (ibu korban).

Saksi II an. Gamar Al Furqon, 14 th, lk, islam, pelajar, Jl. Ampang – ampang Dsf 125 Rt. 01 Rw. 04 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan (adik korban).

Saksi III an. Ria Susanti, 38 th, pr, mengurus rumah tangga, Alamat Jl. Desa Maju Rt. 02 Rw. 04 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis (sepupu korban).

Saksi IV an. Kim, 61 th, pr, islam, pedagang, Alamat Jl. Desa Maju Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Pada hari Minggu tgl 09 September 2024 Sekira pukul 08.15 Wib, pada saat saksi IV sedang berjualan di Jl. Lintas Duri – Dumai (gate 125) saksi IV melihat korban berada di genangan air (TKP).

Saat saksi IV sedang beraktifitas, saksi IV kembali melihat ke arah korban dan diketahui korban dalam keadaan tiduran di dalam genangan air.

Selanjutnya saksi IV menghubungi saksi II memberitahukan bahwa korban tiduran di genangan air tersebut.

Saksi II dan saksi III selanjutnya langsung ke TKP, sesampainya di TKP saksi II dan saksi III mengeluarkan korban dari dalam genangan air.

Saksi II dan saksi III melihat kondisi korban yg sudah tidak bergerak, menghubungi saksi I yg saat itu sedang berada di pasar.

Sekira pukul 09.20 Wib piket Polsek Mandau dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanudin Harahap, S.H, M.H didampingi Pawas Ipda Hasrul sampai di TKP.

Sesampainya di TKP, keluarga korban meminta agar korban di bawa pulang dan tidak menginginkan korban dibawa ke RS.

Korban tinggal dirumah bersama saksi I dan saksi III.

Ayah korban sudah tidak tinggal di rumah lagi karena saksi I dan ayah korban sudah bercerai.

Korban memiliki riwayat penyakit Epilepsi Panas (Ayan Air).

Korban diketahui oleh keluarga sering keluar rumah sendirian.

Sebelum kejadian hari ini, sebelumnya korban sudah pernah keluar rumah dan bermain di lokasi yg sama, namun tidak sampai fatal seperti ini.

Selanjutnya, korban di bawa kerumah duka untuk selanjutnya dilakukan pemakaman terhadap korban.

Pihak keluarga menolak dilakukan tindakan medis (visum) kepada korban dan akan mengurus jenazah korban untuk selanjutnya dimakamkan (dokumen terlampir. Rls / koto)

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar