Miris,Pirda Apriani Anak Kandung Kepala Desa Urung Ganjang meminta sejumlah Uang Pengangkatan Kadus II Jayyuddin Seillian Dan Penyelesaian LPJ Akhir Tahun

TKN94.COM,DELI SERDANG-Nasib miris kadus II Alm.Jayyuddin Seilian yang diangkat menjadi perangkat desa di desa Urung Ganjang kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang menuai kontrofersi di kalangan masyarkat umum.Dalam pengangkatan kadus Alm Jayyuddin Seillian sesuai surat pernyataan dari orang tua selaku ibu kandungnya menuturkan dalam wawancara media ”Sejak diangkatnya anak saya Alm.Jayyuddin Seillian menjadi kadus II desa Urung Ganjang saya sangat mendukung kinerja kades,namun dalam pengangkatan anak saya sebagai kadus di desa anak saya di mintai sejumlah uang.Dan saya lalu langsung menyerahkan uang tersebut kepada anak kandung kades Urung Ganjang Pirda Apriani Damanik”tuturnya dengan nada sedih
“Yang pertama Rp 2.500.000 dan yang ke dua Rp 5.000.000 dengan penyampaiannya untuk pengangkatan anak saya menjadi kadus II.Dan yang ke 3 Rp 1.000.000 untuk pembayaran laporan pertanggung jawaban (LPJ) akhir tahun kepada Pirda Apriani Damanik guna kepentingan pengankatan anak saya Alm.Jayyuddin Seillian sebagai kadus.Dan Karena saya tidak tahu tujuan terkait laporan pertanggung jawaban dengan pengankatan anak saya sebagai kadus,saya berikan juga uang tersebut.Dan baru kemarin SK pengankatan anak saya di berikan setelah anak saya meninggal dunia,karema saya anggap itu hak anak saya,sebagai ibu kandung saya perjuangankan hak anak saya walau pun Alm,Jayyuddin Seillian telah meninggal dunia.Saat anak saya meninggal perhatian dari pemerintah desa sendiri tidak seperti kehilangan anak saya,sebagai keluarga dan ibu kandungnya saya tidak mengharap uang duka,jangankan uang duka yang di berikan pihak desa,sewaktu 100 hari anak saya saja tidak satupun perangkat desa apa lagi kepala desa hadir turut mendoakan anak saya di rumah saya.Semakin sedih dan terpukulnya saya sebagai orang tua”.Sambung ibu kandung dari almarhum Jayyuddin Seillian sambil meneteskan air mata.6/9/2024

Surat pernyataan orang tua Alm.Jayyuddin Seillian

Dan dilain pihak tekait kades Urung Ganjang,Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepala desa dalam rangka mengambil keputusan atau tindakan tertentu yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Hak dan Kewajiban Kepala Dusun,Sebagai perangkat desa, kepala dusun memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut hak-hak kepala dusun:
• Menerima penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.
• Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Namun sejak menjabat menjadi perangkat desa kadus II desa Urung Ganjang SK pengangkatan kadus II di desa Urung Ganjng baru di berikan setelah Alm Jayyuddin Seillian meninggal dunia oleh ibu kandung Alm Jayyuddin Seillian beberapa waktu lalu ,Ada apa dengan kades Urung Ganjang Cerdas Damanik?

Dan berdasarkan UU NOMOR 6 TAHUN 2014 tentang Perangkat Desa
Pasal 51 A s/d F
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

Keluarga dan masyarakat luas meminta agar pihak-pihak terkait aparat penegak hukum(APH) ,kejari Deli Serdang dan inspektorat serta BPD desa urung ganjang dapat memeiksa banyaknya kejanggalan yang di lakukan oknum desa Urung Ganjang terhadap warga dan masyaraka dan temuan dugaan korupsi anggaran dana desa sesuai laporan anggaran realisasi (LRA) yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) .Orang tua yang menjadi kades namun anak juga memnfaatkan keadaan dalam situasi penguasa dan kekuasaan.***

PEMKO BINJAI

Komentar