Diduga Bupati Samosir menghalalkan cara kotor dalam proses pemecatan dr.Bilmar Sidabutar

BERITA UTAMA23340 Dilihat

TKN94.COM,Samosir-Satu pekan belakangan terakhir ini beredar luas pemberitaan pemecatan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) semakin senter terdengar dan sangat viral di berbagai media sosial.

Semakin hari semakin menjadi perbincangan ditengah-tengah publik khususnya kalangan masyarakat Kabupaten Samosir atas hal tersebut,Senin (2/9/24).

Adapun berita viral tersebut diketahui atas nama Bilmar Sidabutar yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang berprofesi sebagai Dokter Ahli Muda.

Sebelumnya,beredar kabar bahwasanya
Kepala Puskesmas Limbong diduga memaksa kepada sejumlah pegawai – pegawai Puskesmas Limbong Kec.Sianjur Mula-mula, Kab.Samosir, Prof.Sumatera untuk membuat surat pernyataan.

” Dalam isi surat pernyataan yang di Tanda Tangani oleh Kepala Puskesmas Limbong tersebut dinyatakan bahwa dr.Bilmar Sidabutar tidak pernah masuk bekerja selain itu, pegawai-pegawai tersebut sepertinya dipaksa untuk membuat kesaksian palsu (Keterangan diduga palsu)”.

Kepada targetkasusnew.com dua (2) orang pegawai Puskesmas Limbong berinisal A dan B saat ditemui targetkasusnew.com di salah satu lokasi yang berada di Kabupaten Samosir pada Jumat (30/8/24) lalu, mengatakan nama kami tolong dirahasiakan…iya ito!!!,”ungkapnya berinisal A dengan nada serasa ke khawatiran.

Masih dilokasi, berinisial B kepada targetkasusnew.com mengatakan,tolong dan minta tolong kami sama ito, nama kami tolong jangan dibawa-bawa dan tolong dirahasiakan ito kami percaya sama orang ito,”Tambahnya berinisial B saat menyampaikan informasi tersebut atas tekanan yang diduga oleh oknum kepala puskesmas kepada targetkasusnew.com dengan nada sedih.

Dari hasil informasi yang diterima diduga kuat untuk wilayah Kabupaten Samosir sejumlah pegawai – pegawai telah di Intervensi oleh oknum-oknum pejabat serta oleh Bupati Samosir sendiri kiranya untuk melakukan politisasi dan kriminalisasi dalam hal pemecatan dr.Bilmar Sidabutar tersebut.

Jika dikaji lebih dalam menurut informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial A dan B,bahwasanya tanpa sadar sejumlah pegawai- pegawai di kabupaten Samosir yang terlibat untuk pemecatan dr.Bilmar Sidabutar telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuat pernyataan dan kesaksian palsu.

Agar tidak menjadi pemberitaan hoak ditengah-tengah masyarakat mau pun publik targetkasusnew.com mencoba untuk mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang terkait seperti Bupati Samosir,Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir,dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Samosir namun belum ada jawaban hingga pemberitaan ini sampai di meja redaksi.(ds/Fn/tim).

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar