TKN94.COM,Bireuen – Sidang kasus pencurian sepeda motor Honda Karisma milik Suryadi (60), warga Dusun Sempurna, Desa Sampo Ajad, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 2 Bireuen, Jalan Sultan Malikul Saleh, Gelanggang Teungoh. Rabu, (28/08/2024)
Peristiwa pencurian yang di lakukan oleh Miswar (DPO)dan mukhlisuddin” terjadi pada 19 Mei 2024. Menurut laporan, pada pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB, Suryadi terkejut mendapati sepeda motornya hilang dari parkiran depan rumahnya.
Akhirnya Suryadi (korban) melaporkan kejadian tersebut kepada Keuchik Desa Sampo Ajad, Muhammad. Dengan bantuan pemuda setempat, sepeda motor yang hilang tersebut berhasil ditemukan di desa blang cot Baro kecamatan jeumpa kabupaten Bireuen,

Selanjutnya, tiga hari kemudian sepeda motor di temukan di Desa blang cot Baro. Dan kemudian toko pemuda desa sampo ajad serahkan sepeda motor ke pak keucik Muhammad , Tak lama kemudian menghubungi pak Suryadi untuk kembali sepeda motor nya.
Tambahnya, Setelah itu dilaporkan ke Polsek Jeunib oleh keuchik dan para pemuda desa.
Dalam sidang ini, terdakwa Mukhlisuddin (M.U), yang berdomisili di Dusun Mt. Setia, Desa Darul Aman, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menjalani pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Almadyan, SH., MH., bersama dua hakim anggota, Muklis Alfarasi, SH., MH., dan Rahmi Warni, SH. Panitera pengganti dalam sidang ini adalah Harperiyani Efendi, SH.
Kuasa hukum terdakwa, Biman Munthe, SH., MH., turut hadir dalam persidangan ini. Beberapa saksi yang memberikan kesaksian antaranya Suryadi ” Muhammad (Keuchik Sampo Ajad).
Kuasa Hukum Terdakwa Ketika Dikonfirmasi Menyampaikan ” bahwa benar Kliennya tersebut didakwa melanggar pasal 363 ayat (2), namun sudah ada perdamaian dengan korban terhadap kerugian juga sudah di berikan kepada korban, terkait motif klien kita mengaku desakan ekonomi dan belum pernah melakukan perbuatan tercela sebelumnya.
Sidang berlangsung selama dua jam dan terbuka untuk umum. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan. ( Chan )















Komentar