TKN94.COM,Samosir-Waktu menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir semakin dekat namun kejelasan atas permasalahan yang melanda di PUSKESMAS HARIAN belum ada kepastian,Selasa (27/8/24).
Adapun kabarnya perihal permasalahan – permasalahan yang terjadi saat ini pada pemerintahan Kabupaten Samosir diantaranya seperti ;
– Kasus Penggelapan Asset Puskesmas Harian yang ditangani Kejati Sumatera Utara.
– Kasus Tanda Tangan Palsu yang ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Harian Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana permasalahan tersebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai Dokter yang tidak bersalah menjadi terkena imbas dari permasalahan tersebut.
Sebelumnya,Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom telah mengeluarkan surat keputusannya dengan nomor 233 Tahun 2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.”Dalam surat edaran tersebut ada sejumlah poin-poin perihal pelanggaran (kesalahan) dituliskan diantaranya ; memerintahkan beberapa pegawai Puskesmas Harian untuk mengambil dan memindahkan barang-barang inventaris Puskesmas Harian,sehingga memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Bilmar Sidabutar status Pangkat/Golongan Ruang penata TK.l. lll/d jabatan Dokter Ahli Muda.
Diketahui,pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu dr.Bilmar Sidabutar telah melakukan upaya hukum kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) bertempat di Jakarta.
Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom sebagai pejabat publik beberapa kali dikonfirmasi perihal tersebut masih enggan memberikan jawabannya.
Hingga saat ini targetkasusnews.com belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pemkab Samosir atas perihal kasus tersebut.(DS/tim)
Komentar