TKN94.COM//, Tanggamus, Lampung – Dana desa, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin Republik ini wajib mengalokasikan dana desa setiap tahunnya.
Penggunaan dan pengawasan dana desa menjadi perhatian utama, dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta inspektorat daerah yang terlibat dalam pengawasan ketat.
Namun, baru-baru ini muncul kekhawatiran mengenai campur tangan oknum pimpinan organisasi profesi yang memaksakan Memorandum of Understanding (MoU) kepada para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus. Hal ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang mengganggu kinerja pemerintah pekon.
Ketua Apdesi Ulubelu, Hendi Antoni, mengungkapkan dirinya merasa diintimidasi oleh organisasi profesi yang mengaku sebagai ketua provinsi hingga kabupaten. Hal ini bermula dari pengajuan MoU yang tidak bisa diterima karena beda wilayah.
Hendi menjelaskan bahwa pekon di wilayahnya sudah memiliki MoU dengan media lokal di Kabupaten Tanggamus.
Ia menyampaikan kepada JN, yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, bahwa anggaran untuk media sudah tidak mencukupi untuk meng-cover semua media lokal, apalagi untuk media dari luar Tanggamus.
“JN datang tahun 2023 dan mengajukan MoU kerjasama. Lalu saya bilang, mohon maaf kalau saya belum bisa menerima MoU abang, dikarenakan anggaran untuk media sudah tidak ada lagi,” tutur Hendi, Selasa 6 Agustus 2024.
Namun, pada tahun 2024, tanpa komunikasi lebih lanjut, JN mengirimkan BKP melalui JNE dan tetap ditolak oleh Hendi.
JN kemudian mengancam akan melaporkan Hendi ke Inspektorat jika tidak mau bermitra dengannya, yang membuat Hendi merasa terintimidasi.
Sementara itu, menurut Budi, salah satu tokoh yang bersuara keras terhadap praktik ini, MoU yang dipaksakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang tidak mencakup MoU.
“MoU itu tak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu saya mengimbau para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, bahkan seluruh Indonesia, untuk tidak takut diancam atau diintimidasi untuk ber-MoU,” kata Budi selaku Ketua AJOI Tanggamus.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa MoU tersebut bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, 22, dan 25.
“MoU itu menabrak PP 12/2017 dan beberapa peraturan lainnya,” ujarnya.
Budi juga mengakui adanya kasus penyelewengan dana desa, namun menekankan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, BPK, dan BPKP, serta Inspektorat Kabupaten telah terlibat dalam pengawasan ketat.
Ia menganggap aneh jika masih ada oknum yang melakukan intimidasi terhadap kepala pekon terkait penggunaan dana desa.
“Justru nanti akan banyak dana desa yang tak terserap, karena kepala pekon selalu ditakut-takuti. Akibatnya, proyek infrastruktur untuk memajukan pekon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terhambat,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana desa.
Intimidasi dan pemaksaan MoU tanpa dasar hukum hanya akan menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Diperlukan tindakan tegas dan pengawasan yang konsisten untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. (Zainal)









Komentar