Pimpinan Ponpes Ma’rifatulloh Kolo Saketi Resmi Laporkan TTK Ke Polda Sumut

BERITA UTAMA13648 Dilihat

TKN94.COM//BINJAI-Kiyai Amar pendiri Ponpes Ma’rifatulloh Kolo Saketi Kota Binjai didampingi Kuasa Hukum nya melaporkan TTK ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan Fitnah terhadap dirinya..

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’rifatulloh Kolo Saketi jalan Danau Sentani Lingkungan 6 kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Kiyai Muhammad Amar Al-Hafidz melaporkan TTK di Polda Sumut Sabtu (20/07/2024) di dampingi Kuasa Hukum Muhammad Alfiansyah Lubis, SH terkait fitnah yang di tuduhkan terhadap dirinya.

Kedatangan beliau di sambut hangat Kepala SPKT AKBP Feriana Gultom. Laporan kiyai Amar di terima di Polda Sumatera Utara ditandai dengan nomor
LP / B / 946 /Vll / 2024 / SPKT / Polda Sumatera Utara.27/7/2024

Kiyai Amar mengatakan kepada pihak media dirinya telah di fitnah berzinah dengan istri TTK yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.
Nama baik Pondok pesantren dan diri saya telah di cemarkan.

Saya dipaksa untuk menanda tangani surat pernyataan kalau saya melakukan zinah dengan istri TTK berinisial EA pada hari Jumat sekira pukul 02.30 dini hari (05/07/2024) di Aula Pondok.

Pemaksaan TTK itu di saksikan para santri, pengasuh santri dan Kepala Lingkungan pak Irwan.
EA juga sudah menyangkal dan tidak pernah melakukan zinah dengan Kiyai Amar didepan suaminya dan di saksikan oleh Kepling Irwan dan para pengasuh santri yang lain.

EA mengaku tidak tahan atas siksaan dan pukulan yang dilakukan TTK terhadap dirinya dan terus dipaksa untuk mengakui perbuatan haram yang tidak pernah mereka lakukan.

TTK mengatakan kepada saya, “kalau kau tidak tanda tangi, kujadikan bubur dia dirumah”. Kemudian dia (TTK) memaksa dengan tipu daya yang mengatakan “tidak masalah tanda tangani saja, supaya saya bisa gampang menceraikan istri saya kalau sudah ada pengakuan”. Tiru kiayi kepada awak media.

Lantas, karena saya sangat kasihan melihat EA dengan muka lebam dan sudah tidak tahan lagi menahan sakit, maka dengan sangat berat hati saya tanda tangani pernyataan itu.

Dan saya sangat terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut dikarenakan tindakan intimidasi kekerasan & ancaman kepada EA, saya langsung dituduh melakukan perselingkuhan dengan istrinya dan di laporkan ke Polres Binjai pada tgl 11 Juli 2024.

Pada saat Kuasa Hukum MHD. Alfiansyah Lubis, SH di mintai keterangan di lingkungan Polda Sumatera Utara, beliau mengatakan “akan memberikan pendampingan hukum kepada Klien saya dalam memperoleh keadilan dalam tindak pidana fitnah yang di tuduhkan tanda buktiĀ²”.

Pada dasarnya perbuatan zinah (overspel) itu telah melakukan hubungan seksual (intim).
Perbuatan zinah tidak bisa di tuduhkan hanya karena ada omongan dari orang lain, chatting melalui via Facebook atau WhatsApp dan yang lain.

Perzinahan itu harus bisa dibuktikan dan benar benar ada dalam keadaan tidak berbusana lagi (bugil) dan didapatkan sedang melakukan hubungan suami istri yang bukan pasangannya di dalam suatu tempat seperti kamar, mobil dan tempat tempat yang lain.

Untuk itu kami harapkan kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia bisa memberikan keadilan kepada Kiayi Amar dalam menegakkan hukum dan kebenaran.
Hukum jangan terkesan hanya sebuah titipan dari sekelompok orang yang mempunyai jabatan, uang dan yang lain.

Kuasa Hukum MHD. Alfiansyah Lubis, SH juga berharap institusi Kepolisian Republik Indonesia bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat yang selama ini di nilai tidak berpihak ke masyarakat kecil, terang nya kepada awak media Sabtu ( 20/07/2024) di areal Polda Sumut.

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar