TKN94.COM-Diduga ada sarat memperkaya diri, Lembaga Swadaya Masyarakat “Republik Corruption Watch” (LSM “RCW”) Kabupaten Deli Serdang layangkan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola Kepala Desa (Kades) David Sagala.
Demikian diungkapkan Ketua LSM RCW Kabupaten Deli Serdang (Firnando Pangaribuan, SH) yang dalam hal ini menuturkan bahwa dumas tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumut c.q Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut dengan nomor : 001/LSM RCW –DS/IV/2024 dan sudah sudah diterima pihak Polda Sumut tertanggal 22 April 2024.
Menurut Firnando Pangaribuan, dumas tentang penyalahgunaan dana desa Pasar Melintang itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan DD Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022 yang dikelola Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang (David Sagala).
DD Pasar Melintang pada TA 2021 dan 2022, LSM RCW Deli Serdang mencurigai ada mark-up anggaran dana dan selalu ada tertera anggaran dana untuk belanja barang dan jasa yang kesemuanya itu diduga merupakan penyalahgunaan anggaran yang sarat memperkaya diri. (***)















Komentar