Lagi-Lagi ,, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara CIDUK Seorang Pria Di Mahato Dalam Kasus Shabu BB 5.016 Gram

BERITA UTAMA1688 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,-Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus ,SH bersama Unit Reskrim , telah mengamankan 1 orang pria di duga pelaku tindak pidana ( TP ) narkotika jenis Shabu , pada Kamis ( 29/2/2024 ) pukul 15.00 wib , bertempat di pasir putih simpang KUD desa Mahato suka maju Tambusai Utara Rokan hulu Riau .

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Utara lptu Suheri Sitorus ,SH menyampaikan di depan awak media , bahwasanya kejadian tersebut yaitu :
pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib ,” kata Iptu Suheri .

Lebih lanjut Iptu Suheri jelaskan , bahwasanya IPDA RAHMAT SANDRA,SH.,MH sebagai Kanit Reskrim , sebelumnya telah mendapatkan , informasi dari masyarakat Desa Mahato , tepatnya di pasir putih sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu,” jelas iptu Suheri

” Lalu kanit reskrim IPDA RAHMAT melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS, SH tidak menunggu waktu lama , kapolsek iptu Suheri langsung memerintahkan kanit reskrim lpda RAHMAT bersama anggota , untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat tersebut ,” pungkas lptu Suheri lagi .

“Atas perintah tersebut Kanit IPDA RAHMAT bersama anggota bergerak dengan cepat , tepatnya
Pada tanggal 29 Februari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sy alias P ( 34 ) bersama barang bukti berupa 27 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu a. 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket sedang Narkotika jenis shabu, dan juga uang tunai sebesar Rp.105.000,- yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.016 Gram ,” ungkap Kapolsek IPTU Suheri ke awak media .

IPDA RAHMAT sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara menambahkan : bahwasanya tersangka tersebut di kenai :
Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika , sehingga terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut ,” tegas lPDA RAHMAT menutup .

( EYT )

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar