TARGETKASUSNEW.COM,Brebes -Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes tahun 2019-2039 telah memasuki tahun kelima. Berdasarkan amanat pasal 93 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang menyatakan bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan. Untuk itu, perlu diakukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan.
Demikian disampaikan Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT saat membuka Rapat Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Revisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes dI Aula lantai 5 KPT Brebes, Senin (19/2/2024).
Kata Djoko, Konsultasi public bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat umum, guna melengkapi substansi dari perwujudan wilayah yang mampu meningkatkan fungsi secara ekonomis, ekologis, dan sosial. Sehingga tata ruang mampu memenuhi ekspektasi kepentingan seluruh Masyarakat. Dinamika pembangunan yang bergerak dengan cepat perlu diantisipasi dengan penyediaan ruang-ruang yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan pembangunan khususnya dalam mengantisipasi kebutuhan investasi. Terlebih kondisi saat ini Kabupaten Brebes tengah giat-giatnya menyambut antusiasme para investor yang akan memanfaatkan kawasan peruntukan industri yang ada di Kabupaten Brebes.
Di sisi lain, Djoko menambahkan, isu-isu straegis pembangunan yang masih dihadapi sebagaimana tantangan ke depan seperti peningkatan kemiskinan, peningkatan kualitas sdm, peningkatan daya saing ekonomi dan kesempatan berusaha, peningkatan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa, keberlanjutan pembangunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian sumber daya alam, tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas infrastruktur.
“Dalam rencana tata ruang Kabupaten Brebes sebagaimana perda nomor 13 tahun 2019, Kami mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri disamping kawasan budi daya lainnya,” ungkap Sekda. Kawasan peruntukan industri seluas 5.688 ha tersebut berada pada di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Ketanggungan, dan Kecamatan Kersana.
“Dari total 5.688 ha dialokasikan sekitar 3.976 ha direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri berada pada wilayah Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Bulakamba,” tandasnya.
Oleh karena itu, bahwa peyusunan revisi rencana tata ruang wilayah adalah upaya untuk menyelaraskan dinamika pembangunan. Dinamika tersebut sebagaimana kita pahami bersama adalah adanya peluang kemajuan iklim investasi, kemudahan berusaha dan dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Brebes.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR Abdul Majid mengatakan, salah satu dinamika yang masih hangat dalam ingatan kita bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi Kawasan Kendal-Semarang–Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal–Pemalang.
Di Kabupaten Brebes akan dikembangkan menjadi Kawasan Industri Brebes (KIB). Namun demikian progresnya hingga tahun kelima masih belum menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Bahkan kebutuhan lain pemanfaatan ruang untuk mengembangkan potensi kawasan pesisir lebih menjanjikan untuk kepentingan masyarakat sekitar dibanding untuk KIB. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian luasan kawasan peruntukan industri di pantura untuk kawasan lain.
“Kepada semua pihak untuk bisa memberikan kontribusi positif dalam penyusunan revisi perda RTRW ini, agar hasilnya betul-betul mempertimbangkan keseimbangan dan keserasian antar bagian dari wilayah, potensi investasi, keunggulan dan daya saing, kondisi sosial dan lingkungan, serta peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan,” ajak Majid.
Majid berharap, RTRW ini nanti bisa mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia. Juga mampu mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,.
Ditegaskan dalam Keputusan Menteri ATR/KA BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Sawah Dilindungi Pada Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten Brebes dialokasikan seluas 64.414,28 ha. Memang lebih kecil dibanding kawasan pertanian tanaman pangan dalam RTRW, tetapi luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tersebut banyak bertampalan dengan kawasan budi daya non pertanian. Terutama kawasan peruntukan permukiman maupun kawasan peruntukan industri yang telah kami tetapkan dalam Perda RTRW.
Turut hadir, Kepala DPSDAPR Abdul Majid ST MT, PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, para kepala OPD, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Brebes, Camat, perwakilan Konsultan, Akademisi, serta tamu undangan lainnya.(Marlan)
Komentar