TARGETKSUSNEW.COM,MEDAN-Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat bersama dalam tindak lanjut penertiban Pool Bus tidak berizin di Sepanjang, Jalan Sisingamangaraja, Medan, bertempat di Mako Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, pada Rabu (31/01/2024).
Rapat bersama itu di hadiri Kepala BPTD Kelas II Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara di wakili Kabid Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara di wakili Kabid Penegakan Peraturan.
Kemudian, Kepala Bidang Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara di wakili Sekretaris, Kasat Lantas Polrestabes Medan dan Para Pejabat utama Ditlantas Polda Sumatera Utara.
Hasilnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penertiban Pool Bus tidak berizin yang ada di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor : 61 Tahun 2018. Di mana pada Kamis 1 Februari 2024 Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan surat peringatan pertama dengan menghentikan pengoperasian Pool Bus paling lama 3 x 24 Jam sejak surat peringatan pertama di terima.
Lalu, di agendakan pada Senin 5 Februari 2024 Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan surat peringatan kedua dengan menghentikan seluruh pengoperasian Pool Bus paling lama 3 x 24 Jam sejak surat peringatan kedua di terima.
Selanjutnya, pada Senin 19 Februari 2024 Tim akan melakukan penutupan permanen Pool Bus di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto, mengatakan penutupan Pool Bus di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan kerena sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.
“Hasil Rapat Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas terkait Pemerintah Kota (Pemko) Medan kita sepakat akan menertibkan semua Pool Bus yang tidak berizin dan menyalahi aturan,” katanya.
Muji Ediyanto mengaku, Dit Lantas Polda Sumatera Utara bersama-sama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah melakukan (Sidak) dengan mendapati Puluhan Pool Bus di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan izinnya bermasalah.
“Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin. Dan temuan itu terus di tindak lanjuti oleh Dinas terkait di Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” pungkasnya.
(Josua Giawa).
Komentar