SIDANG PERTAMA GUGATAN TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN ASAP PABRIK MSJ PULO DOGOM,PIHAK PABRIK TIDAK MENGHADIRI.

BERITA UTAMA1861 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,Labura 17 Januari 2024.sidang pertama gugatan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik MSJ ak di desa Pulo dogom,pihak pabrik tidak hadiri persidangan di pengadilan Rantau Prapat Sumatra Utara.

Masyarakat Pulo dogom bersama Bonar Nababan ketua LSM PIP2N dan pengacara lakukan gugatan kepada pabrik Pulo dogom terkait pembakaran jangkos yang dilakukan oleh pabrik,yang akibatkan masyarakat terkena dampak oleh asap dari Bakaran jangkos tersebut.pada tanggal 17 Januari 2024 di pengadilan negri rantau Prapat.

Dalam sidang tersebut terduga( pabrik MSJ ak) tidak hadiri persidangan, akibat nya persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2024,

Saat awak media konfirmasi Bonar Nababan selaku perwakilan masyarakat Pulo dogom apa yang mereka gugat Bonar Nababan menegaskan ” terkait pencemaran udara dan pencemaran air sungai, yang dilakukan oleh pabrik MSJ ak, tapi sa’at melakukan gugatan di persidangan pertama pihak pabrik tidak ada yang hadir,Kami sangat kecewa selaku perwakilan desa Pulo dogom karna kami menganggap pihak dari perusahaan tersebut sepele atau membangkang terhadap peraturan dan undang-undang, dan perusahan dipanggil secara resmi oleh pengadilan rantau Prapat,” pungkas Bonar Nababan dengan sangat kecewa.

Di tempat yang sama, masyarakat yang turut serta mengikuti persidangan pertama, sa’at di konfirmasi awak media ini,mereka juga sangat kecewa akan sikap perusahan tutur salah satu warga yaitu bapak Rojali panjaitan ” kami dari warga dusun Huta Godang desa Pulo dogom kecamatan kualuh hulu,kami lagi lakukan gugatan kepada pabrik msj karna mereka telah mengoperasikan tungku pembakaran jangkos kelapa sawit, sehingga abu yang dihasilkan Bakaran tersebut menyebar didusun Huta godang.karena disitu ada dua tempat ibadah yaitu gereja sekolah paut dan satu musolla disini .kami meminta kepada perusahaan hanya sedikit yaitu pabrik robohkan tungku pembakaran,atau dihentikan karna sangat berdampak negatif kepada lingkungan dusun kami , kami bukan mendesak untuk menutup pabrik itu karena pabrik itu yang juga sebagai lowongan kerja sebagian masyarakat desa itu tapi harus saling menguntungkan kan karena sebagian masyarakat di rugikan karena dampak yang di timbulkan pabrik itu

Masyarakat berharap agar pemilik perusahaan taat dan patuh pada UU dan peraturan yang berlaku.tutup pak rojali mengakhiri konfirmasi ini

Junaidi pane/TKN

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar