TARGETKASUSNEW.COM-Pengurus Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya antusias mengikuti uji kompetensi yang digelar oleh Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan Se-Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi & Profesi Dewan Koperasi Indonesia (LSP DEKOPIN).
Uji kompetensi yang berlangsung selama tiga hari, senin s/d rabu (17 s/d 19/12/2023) di Hotel Golden Boutiqe Jakarta Pusat ini merupakan syarat yang diwajibkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada pengawas dan pengurus Koperasi TKBM, selain kepada buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dari dan ke kapal di Pelabuhan.
Disamping, uji kompetensi yang diikuti oleh 137 orang pengurus dan pengawas perwakilan 90 Koperasi TKBM seluruh Indonesia ini, juga hal yang diwajibkan ketentuan Pasal 14 Permenkop No. 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan TKBM yang mulai berlaku efektif di Desember 2023 ini.
Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, Safari Djakfar menyatakan “meski belum ada kepastian pemerintah terkait tata kelola buruh TKBM di Pelabuhan Meulaboh hingga sekarang masih dikelola oleh perusahaan-perusahaan bongkar muat, kami dari Meulaboh-Aceh Barat, Aceh merasa penting sehingga antusias mengikuti uji kompetensi ini”.
“Karena dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan atribut kepribadian pengurus sehingga mampu meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi untuk keberhasilan visi dan misi mensejahterakan buruh TKBM sebagai anggota dan pemilik serta modernisasi organisasi koperasi ke depan” ungkap Safari Djakfar.
Selain dari Meulaboh-Aceh Barat, Aceh, pada kesempatan kegiatan ini turut pula di ikuti oleh pengurus dan pengawas dari Koperasi TKBM Pelabuhan Lhokseumawe, Aceh.
Demikian siaran pers ini dibuat, dan kami ucapkan terima kasih yang setingginya kepada kawan-kawan media atas kerja sama dan partisipasinya yang ikut bersimpati atas perjuangan buruh Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya.
Hormat kami,
Ketua Primer Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya
Safari Djafar, S.Pdi
Hp. 081245953013
Komentar