TARGETKASUSNEW.COM,Rohu – . Sempat mencoba kabur, namun dengan sigap Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan Seorang Laki-laki laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka MHG alias Itok (28),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (5/12/2023)
Lanjutnya, Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lapangan kantor Camat Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti berupa Dua Paket di duga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik Bening, Satu Unit HP Vivo warna Biru Muda, Uang Tunai Sebesar Rp 35.000 Dan Kertas Timah Rokok,” rinci Kapolsek.
AKP Aguswandi menjelaskan, pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat , di Desa Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu
Atas hal ini, Kapolsek Kabun memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Saat itu, Personil Unit Reskrim Polsek Kabun ada melihat orang mencurigakan sedang duduk di Pinggir jalan di Depan Kantor Camat Desa Kabun.
Pada saat, didatangi Anggota Unit Reskrim Polsek Kabun orang tersebut langsung menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan dan sempat hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan
Setelah ditanyai mengaku berinsial MGH, pihak Kepolisian memanggil Kadus Desa Kabun untuk melakukan pendampingan penggeledahan terhadap orang tersebut
Pada saat, dilakukan penggeledahan di tempat tersebut ditemukan Gulungan Timah terletak di Tanah di Depan Pagar Kantor Camat
“Setelah kami tanyai orang tersebut mengakui bahwa barang tersebut, miliknya dan dibuka gulungan kertas rokok tersebut dibuka ditemukan Dua Paket diduga narkotika Jenis Sabu,” terang AKP Aguswandi.
Pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari Rana di Desa Puo Raya, adapun barang bukti lainnya, turut diamankan
“Untuk saat ini Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Kabun guna proses hukum,” pungkas AKP Aguswandi.
( EYT )
Komentar