Diduga Oknum Kades Batu Lokong Kangkangi UU RI No.14 Tahun 2018 Tentang KIP

BERITA UTAMA567 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,Deli Serdang-Pemerintah negara republik Indonesia telah mengatur dan menetapkan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yakni UU No.
14 tahun 2018 yang berbunyi.

“Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami”

Namun hal tersebut walaupun negara telah mengeSahkan undang-undang KIP wajib di laksanakan dengan baik dan benar kini masih saja ada oknum kepala desa diduga merasa kebal hukum dan merasa tidak takut bila hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum, info grafis di sekeliling kantor desa ataupun di compleks perumahan warga tidak dapat di temukan, hal ini diduga telah mengangkangi Undang – undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang KIP. bukankah UU tersebut mewajibkan kepada aparatur pemerintah harus terbuka dan transparansi jangan ada yang di tutup-tutupi ataupun di rahasiakan (?)

“H” oknum kepala desa Batu Lokong juga Pensiunan karyawan Lonsum sebagai security , diduga sangat sulit di jumpai untuk di mintai keterangan (konfirmasi ) tentang kisaran besarnya dana atau kas desa yang di terima dan kegunaannya pada desa Batu Lokong yang sumbernya dari ADD , DD, Silpa atau sumber keuangan lainnya serta warga ingin tahu dana tersebut digunakan untuk apa-apa saja, selama 5 tahun masa sama sekali warga tidak mengetahui tentang jumlah besarnya keuangan desa.

Tim awak media lakukan kunjungan ke kantor desa Batu Lokong Jum’at (01-12-2023) sekira pukul 15.00 wib terkait informasi yang di terima guna mendapatkan keterangan tentang informasi yang berkembang selama ini, kinerja aparatur / perangkat desa Batu Lokong selama 5 tahun namun kantor desa dalam keadaan kosong dan terkunci rapat yang diawasi fasilitas cctv di sudut kantor desa, keadaan kantor sangat sunyi diduga kepala desa beserta perangkatnya telah meninggalkan kantor desa untuk beranjak pulang ke rumah masing-masing.

Kita sebut namanya Pak Badu ( nama samaran ) saat di konfirmasi awal media Jumat ( 01-12-2023) mengatakan ” Selama kepala desa yang sekarang ini ( H ) kami warga desa Batu Lokong merasa seperti dianggap orang bodoh tidak tahu berapa besarnya dan manfaat uang yang ada di kas kantor desa Batu Lokong , kalaupun ada bangunan yang katanya di bangunkan untuk warga benar-benar sama sekali tidak tahu karena tidak pernah di sertakan ,informasi yang kami dengar dari warga dusun yang dekat dengan desa Naga Timbul bahwa tahun 2023 ini pada beberapa bulan yang lalu ada bangunan untuk jalan ( paving blok ) dan Sarana olah raga , berapa anggaran keuangan untuk membangun jenis kegiatan itu warga tidak mengetahui sama sekali, terus pekerjaan itu dikerjakan oleh orang luar desa Batu Lokong, dan satuhal lagi dapat saya beritahu bahwa pak kades sungguh tidak ada peduli kantor desa di pandang sangat jelek dari warna yang sudah jorok , seng kantor desa lihatlah sungguh tidak layak sudah full karatnya dan juga untuk becak motor 3 roda itu ada di teras rumah dinas pak kades dalam keadaan tidak di rawat bukankah itu suatu kerugian yang nyata, membuang uang sia-sia becak motor di beli dengan harga puluhan juta tapi di telantarkan” jelasnya

Kami warga Batu Lokong meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian Polresta Deli Serdang cq Unit Tippikor agar segara memanggil kepala desa untuk di selidiki dan di ambil keterangannya ( dokumen ). Dan apabila terdapat unsur melakukan pelanggaran hukum kami minta segera adili oknum kades Batu Lokong sesuai aturan dan UU yang berlaku di NKRI.” pintanya

Penulis. Kartika SS
Editor. Admin

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar