TKN94.COM,Rohul . – . Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra ,SH.MH , bersama anggota , tangkap seorang pria pelaku Tindak Pidana Dugaan Narkotika jenis Sabu , penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman , Pada Selasa ( 14/5/ 2024 ) sekira pukul 20.00 Wib , Gambangan desa Mahato B Selamat Tambusai Utara Rokan hulu – Riau .
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono Sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara lptu Suheri Sitorus ,SH , jelaskan atas penangkapan terhadap tersangka AE ( 38 ) , tepatnya kejadian
Pada selasa ( 14 /5/2024 ) sekira pukul 20.00 Wib Knit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA, SH.,MH mendapat laporan dari masyarakat , bahwa Sanya telah terjadi dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu , keberadaan tersangka di Salah satu warung masyarakat di Gambangan Desa Mahato Kec. Tambusai Utara kab. Rokan Hulu.,” tutur lptu Suheri .
” Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS, S.H , lalu kapolsek memerintahkan kanit reskrim beserta anggota ,” ucap Iptu Suheri.
Kanit Reskrim lpda Rahmat Bersama anggota , atas perintah Kapolsek iptu Suheri gerak cepat meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, ” pungkas lptu Suheri .
” Kanit Reskrim lpda Rahmat bersama anggota memergoki sdr AE ( 38 ) nongkrong duduk di salah satu warung milik masyarakat, yang mana setelah di lakukan penggeledahan di temukan di dalam saku 1 bungkus rokok merek Surya , yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening 3 paket kecil jenis Shabu seberat 0.66 gram , AE ( 38 ) ,” kata lptu Suheri .
” Lebih lanjut lptu Suheri , Kemudian setelah diamankan terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” terang Iptu Suheri menutup .
Kanit Reskrim IPDA RAHMAT di tempat sama Menambahkan , terhadap tersangka AE ( 38 ) di terapkan
Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , apapun jenis tindak pidana kriminal / Narkotika yang meresahkan masyarakat akan terus kita kerja walaupun ke lobang semut , tersangka AE ( 38 ) juga TO kita , sebelum nya AE ( 38 ) tersangkut kasus yang sama ,” tegas lpda Rahmat .
( EYT )









Komentar