TKN.com—Deli Serdang, 7 Oktober 2026 — Persoalan pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada tahun 2018 kembali menjadi sorotan. LSM Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara mempertanyakan proses pengangkatan tersebut yang diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasipem Desa Serdang, Sudirman Nadeak, disebut diangkat pada tahun 2018. Sementara itu, berdasarkan informasi yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat dan LSM LIPAN Sumut, ijazah Paket C yang bersangkutan tercatat terbit pada tahun 2020.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pada saat pengangkatan tahun 2018 yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan yang berlaku?
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak Kecamatan Beringin dikonfirmasi mengenai dokumen ijazah yang dipersoalkan tersebut.
“Terkait ijazah yang dipersoalkan tidak dapat kami temukan. Kita belum lihat ijazah 2018,” ujar pihak Kecamatan Beringin saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, apabila dokumen persyaratan pengangkatan perangkat desa tidak dapat ditemukan, diperlukan penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan ketika pengangkatan berlangsung pada 2018.
Masyarakat kini menanti kejelasan terkait status ijazah Paket C yang disebut terbit pada 2020, sementara pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kasipem Desa Serdang berlangsung pada 2018.
LIPAN Pertanyakan Tanggung Jawab Kecamatan
LSM LIPAN Sumut menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada persoalan ada atau tidaknya dokumen ijazah. Kecamatan Beringin dinilai perlu menjelaskan tugas, fungsi, kewenangan, serta langkah administratif yang harus dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian persyaratan dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Ketua LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, meminta pihak kecamatan maupun pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut.
“Kami pertanyakan tufoksi kecamatan. Apa tindakan, sikap, dan langkah yang harus dibuat. Kalau memang terbukti, pecat,” tegas Pantas.
Meski demikian, LIPAN Sumut menegaskan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan proses klarifikasi yang objektif. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap persyaratan pengangkatan perangkat desa, maka pemerintah terkait diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dokumen dan proses pengangkatan ternyata sesuai aturan, pihak terkait juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian hukum untuk menghentikan polemik yang berkembang.
Kecamatan Diminta Jangan Pasif
Sorotan utama kini tertuju kepada Kecamatan Beringin. Masyarakat mempertanyakan apakah kecamatan telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa serta verifikasi administratif sesuai kewenangannya.
LSM LIPAN Sumut meminta Pemerintah Kecamatan Beringin bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pengangkatan Sudirman Nadeak tahun 2018, termasuk dokumen pendidikan yang menjadi dasar pengangkatannya.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah persyaratan administrasi pada saat pengangkatan benar-benar telah terpenuhi atau justru terdapat kekurangan yang baru diketahui setelah persoalan ini mencuat.
LIPAN Sumut meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut seorang perangkat desa, tetapi juga menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa, kepastian hukum, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pengangkatan aparatur pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi mengenai dokumen pendidikan serta dasar hukum pengangkatan Kasipem Desa Serdang pada 2018.***










Komentar