TKN.com—Deli Serdang, 3 Oktober 2026 — Suasana di Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian. Pada Sabtu (3/10/2026), sejumlah masyarakat terlihat bergotong royong membentangkan spanduk berisi pernyataan sikap penolakan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh perangkat desa.
Aksi pemasangan spanduk tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi warga yang meminta agar persoalan dugaan keabsahan ijazah perangkat Desa Serdang tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapat kejelasan dari pihak yang berwenang.
Persoalan ini mencuat setelah LSM LIPAN Sumut di bawah pimpinan Pantas Tarigan, M.Si. sebelumnya melayangkan surat somasi terkait dugaan persyaratan pengangkatan perangkat Desa Serdang yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan sejak 2018.
Dalam dokumen yang menjadi dasar persoalan tersebut, disebutkan bahwa ijazah Paket C yang bersangkutan diterbitkan pada tahun 2020 di Kabupaten Dairi. Perbedaan waktu tersebut kemudian dipertanyakan dan menjadi dasar permintaan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Namun demikian, keaslian maupun status hukum ijazah tersebut belum dapat dinyatakan palsu sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Secara regulasi, persyaratan pengangkatan perangkat desa pada prinsipnya mensyaratkan pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat serta pemenuhan kelengkapan administrasi.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah desa, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar desa kami bersih dan transparan. Selama ini kami menilai ada banyak kejanggalan. Kami masyarakat Desa Serdang meminta dengan tegas agar semua pihak, mulai dari kecamatan hingga kabupaten, bersikap dan menyikapi persoalan ini,” tegas warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.
EMPAT PERNYATAAN SIKAP WARGA
Dalam spanduk yang dipasang, masyarakat menyampaikan sejumlah pernyataan sikap, di antaranya:
“Tolak perangkat desa berijazah palsu, demi masa depan desa yang bersih.”
“Ijazah palsu adalah korupsi nyata, jangan biarkan pimpin desa kita.”
“Desa jujur tanpa ijazah palsu! Tegakkan keadilan, pecat oknum curang.”
“Masyarakat menolak keras dipimpin oleh perangkat desa yang menipu lewat ijazah palsu.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tuntutan masyarakat agar persoalan administrasi dan keabsahan dokumen pendidikan perangkat desa diperiksa secara terbuka, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila dalam proses verifikasi nantinya ditemukan adanya dokumen yang terbukti palsu atau penggunaan surat yang isinya tidak benar, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain mengatur mengenai pemalsuan dan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu dalam ketentuan terkait pemalsuan surat.
Untuk itu, masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Beringin dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil langkah klarifikasi dan verifikasi, termasuk memastikan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pengangkatan perangkat desa benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat maupun perdebatan administratif, tetapi dituntaskan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada lembaga penerbit ijazah apabila diperlukan.
Masyarakat Desa Serdang kini menunggu langkah konkret pemerintah. Transparansi, kepastian administrasi dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci untuk menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.***










Komentar