Pelapor Meninggal Sebelum Perkara Tuntas, Ahli Waris Polin Sinaga Menanti Kepastian Hukum

TKN.com—MEDAN – Martuaro B. Sinaga, anak kandung dan ahli waris almarhum Polin Sinaga, menanti kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dibuat ayahnya pada 18 April 2024. Penanganan perkara tersebut memasuki perkembangan baru setelah Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri menindaklanjuti konsultasi Nomor LK/48/IX/2026/BARESKRIM.

Berdasarkan pemberitahuan elektronik Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri tertanggal 16 September 2026, penyidik berencana memeriksa Camat Deli Tua dan mengajukan rencana gelar perkara di Polrestabes Medan untuk menentukan kelanjutan serta status penanganan perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pemberitahuan tersebut juga menyatakan bahwa penyidik akan segera memproses perkara dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada pemohon.

Martuaro B. Sinaga bersama penasihat hukum keluarga menyambut baik perkembangan tersebut. Namun, keluarga meminta seluruh rencana tindak lanjut yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan secara profesional, transparan, objektif, dan terukur.

“Sebagai anak kandung dan ahli waris almarhum Polin Sinaga, saya menyambut baik tindak lanjut Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri. Kami berharap rencana pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua dan gelar perkara di Polrestabes Medan segera direalisasikan serta perkembangannya disampaikan secara tertulis kepada keluarga,” ujar Martuaro, Rabu (30/9/2026).

Laporan pokok perkara tercatat dengan Nomor LP/B/1108/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam dokumen laporan polisi yang dibuat pada 18 April 2024, perkara tersebut dirujuk sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana pada saat itu diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Penerapan pasal terhadap perkara tersebut selanjutnya merupakan kewenangan penyidik dengan memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan peralihan, dan asas penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi pihak yang diproses.

Penasihat hukum keluarga, Dr. Jamalum Sinambela, S.H., M.H., mengatakan pemberitahuan dari Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri merupakan perkembangan positif. Namun, pemberitahuan tersebut masih berupa rencana tindak lanjut yang harus diwujudkan melalui tindakan penyelidikan atau penyidikan yang nyata.

“Kami mengapresiasi respons Bareskrim Polri terhadap konsultasi yang disampaikan. Adanya rencana pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua serta pengajuan gelar perkara merupakan perkembangan penting. Sekarang keluarga menunggu realisasi dan penyampaian hasilnya secara tertulis,” ujar Jamalum.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua harus dipahami sebagai bagian dari upaya membuat terang perkara. Pemeriksaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau status hukum tertentu terhadap Camat Deli Tua.

“Kami belum mengetahui dalam kapasitas apa Camat Deli Tua akan dimintai keterangan. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai kebutuhan pemeriksaan. Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun stigma atau kesimpulan sebelum prosesnya dilaksanakan,” tegasnya.

Jamalum juga menjelaskan bahwa istilah “pengajuan rencana gelar naik status tersangka” sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan elektronik tersebut belum berarti seseorang telah atau pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemberitahuan tersebut baru memuat rencana pengajuan gelar perkara, bukan keputusan penetapan tersangka. Penentuan status hukum harus didasarkan pada pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara sesuai prosedur. Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan penyidik,” katanya.

Almarhum Polin Sinaga membuat laporan polisi pada 18 April 2024. Setelah Polin meninggal dunia, permohonan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum diteruskan oleh Martuaro sebagai anak kandung dan ahli warisnya.

Kedudukan Martuaro sebagai ahli waris tidak dimaksudkan untuk menggantikan almarhum secara otomatis sebagai pelapor. Perkara pidana tetap menjadi kewenangan negara, sedangkan Martuaro meneruskan kepentingan keluarga untuk mendapatkan informasi dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat almarhum.

“Ayah saya telah meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian atas laporan yang dibuatnya sejak 18 April 2024. Karena itu, saya merasa berkewajiban meneruskan harapan beliau agar perkara ini diperiksa secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas,” kata Martuaro.

Martuaro menegaskan bahwa keluarganya tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti. Keluarga hanya meminta agar semua saksi yang relevan diperiksa, seluruh alat bukti dinilai, gelar perkara dilaksanakan, dan hasilnya disampaikan secara resmi.

“Kami tidak meminta siapa pun ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti dan tidak bermaksud menghakimi pihak yang dilaporkan. Kami hanya meminta semua saksi yang relevan diperiksa, seluruh bukti dinilai, dan status perkara ditentukan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Martuaro berharap penyidik juga menjelaskan kepada keluarga apabila masih terdapat dokumen, keterangan, atau alat bukti yang harus dilengkapi.

“Apabila alat bukti dinilai cukup, silakan proses hukum dilanjutkan. Apabila masih terdapat kekurangan, mohon dijelaskan kepada kami agar dapat dilengkapi. Harapan kami sederhana: perjuangan hukum almarhum ayah saya tidak berhenti karena beliau telah meninggal dunia, dan keluarga memperoleh kepastian hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pihak keluarga menyatakan siap menyerahkan akta kematian almarhum Polin Sinaga, dokumen hubungan keluarga, surat keterangan ahli waris, identitas Martuaro, serta dokumen lain yang diperlukan untuk memperjelas kedudukan dan kepentingan hukum keluarga.

Dokumen yang dimiliki keluarga menunjukkan bahwa Polsek Deli Tua pernah menerbitkan surat panggilan kepada pihak terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Mei 2025. Penasihat hukum kemudian mengajukan permohonan klarifikasi dan evaluasi atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara pada 4 Agustus 2025.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti Bidpropam dengan penunjukan akreditor serta pemanggilan penasihat hukum untuk menjalani wawancara pada 27 Agustus 2025. Namun, berdasarkan dokumen terakhir yang dikuasai keluarga, hasil akhir pemeriksaan Bidpropam belum disampaikan secara tertulis.

“Kami tetap meminta Bidpropam Polda Sumatera Utara menyampaikan perkembangan dan kesimpulan pemeriksaannya. Tindak lanjut Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim tidak menghapus kebutuhan keluarga untuk mengetahui hasil pengaduan yang telah diperiksa oleh Propam,” kata Jamalum.

Keluarga juga menemukan ketidakkonsistenan pencantuman tanggal laporan dalam beberapa dokumen kepolisian. Nomor laporan dan Surat Tanda Penerimaan Laporan menunjukkan laporan dibuat pada 18 April 2024, tetapi sejumlah surat berikutnya mencantumkan tanggal laporan 18 April 2025.

“Perbedaan tahun tersebut perlu diklarifikasi dan diperbaiki secara resmi. Walaupun mungkin merupakan kekeliruan administratif, tanggal laporan merupakan bagian penting dari identitas perkara dan berkaitan langsung dengan penghitungan lamanya penanganan,” jelasnya.

Penasihat hukum meminta penyidik segera merealisasikan pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan elektronik Pelayanan Konsultasi Reserse. Setelah seluruh keterangan dan alat bukti diperoleh, penyidik diharapkan melaksanakan gelar perkara secara objektif untuk menentukan kelanjutan penanganan.

Keluarga juga meminta penyidik menyampaikan perkembangan perkara secara tertulis yang menjelaskan tindakan yang telah dilaksanakan, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada pemohon, kendala penanganan, alat bukti yang masih diperlukan, serta tahapan rencana gelar perkara.

“Kepastian hukum tidak selalu berarti harus berakhir dengan penetapan tersangka. Kepastian hukum berarti laporan diperiksa secara tuntas dan statusnya ditentukan melalui prosedur yang sah. Pihak yang dilaporkan mempunyai hak untuk membela diri, sementara keluarga almarhum juga berhak memperoleh informasi dan kepastian,” ujar Jamalum.

Menurut Jamalum, proses penanganan yang masih berlangsung pada 2026 harus mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta ketentuan peralihannya.

Jamalum menegaskan bahwa penyampaian persoalan tersebut kepada publik bukan upaya mencampuri independensi penyidik, menekan penyidik agar menetapkan tersangka, ataupun menghakimi pihak yang dilaporkan. Publikasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik agar rencana tindak lanjut yang telah disampaikan kepada pemohon dilaksanakan secara akuntabel.

“Kami menghargai respons Bareskrim Polri. Harapan keluarga sekarang adalah pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua, gelar perkara, dan penyampaian perkembangan kepada pemohon segera direalisasikan. Perjuangan hukum yang dimulai almarhum Polin Sinaga jangan berhenti hanya karena beliau telah meninggal dunia,” tutup Jamalum.

Pihak keluarga menyatakan siap mengikuti pemeriksaan tambahan, melengkapi alat bukti, memberikan dokumen ahli waris, dan menghadiri gelar perkara apabila diperlukan guna membantu membuat terang perkara tersebut.

Rilis ini disusun berdasarkan laporan polisi, surat panggilan, dokumen pengaduan dan tindak lanjut Bidpropam Polda Sumatera Utara, serta pemberitahuan elektronik Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri terkait Nomor LK/48/IX/2026/BARESKRIM.

Nomor laporan konsultasi tersebut bukan laporan polisi baru, SP2HP, ataupun keputusan penetapan tersangka. Rencana pemeriksaan dan gelar perkara yang disebutkan juga belum merupakan keputusan mengenai kesalahan atau status hukum seseorang.

Keluarga tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi Polrestabes Medan, Polsek Deli Tua, Bidpropam Polda Sumatera Utara, Camat Deli Tua, pihak terlapor, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.red

Komentar