TKN.com,Samosir-Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
Laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo, kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Jumat (17/7/26).
Dalam keterangannya, Juna Karo-Karo menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025, dugaan penyimpangan pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, ketiga laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) untuk menentukan apakah terdapat fakta dan bukti permulaan yang cukup guna ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juna Karo-Karo.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penelaahan maupun pengumpulan data ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan Negeri Samosir akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir kini tengah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil dari tahapan Puldata dan Pulbaket akan menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum.(Tim).










Komentar