TKN.com,Samosir– Di tengah proses telaah Unit Tipikor Polres Samosir atas pengaduan dugaan penyalahgunaan atau penjualan pin emas DPRD Kabupaten Samosir yang bersumber dari dana P-APBD 2025, muncul temuan baru yang kembali menyita perhatian publik,Senin(6/7/26).
Dalam dokumentasi targetkasusnews.com saat peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Tanah Lapang Pangururan, Sabtu (4/7/2026), seorang anggota DPRD tampak mengenakan pin yang diduga berbeda dengan pin emas resmi hasil pengadaan melalui Perubahan Dana APBD Tahun Anggaran 2025.
Kemunculan pin tersebut memunculkan tanda tanya mengenai keberadaan pin emas resmi yang sebelumnya menjadi objek pengaduan.
Sorotan publik pun kembali mengarah kepada DPRD Kabupaten Samosir, mengingat proses penanganan perkara di Polres Samosir masih berlangsung.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir saat itu, AKP Edward Sidauruk, membenarkan penyidik telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD. Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Samosir, IPDA Deni, menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap telaah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui identitas anggota DPRD yang mengenakan pin tersebut maupun penjelasan resmi dari Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir terkait keberadaan pin emas hasil pengadaan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim).










Komentar