TKN.com,Samosir – Dugaan penjualan barang atau aset yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan publik,Rabu(10/6/26).
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah, muncul pertanyaan yang mengemuka:
apakah pengembalian barang yang telah dijual dapat menghapus konsekuensi hukum bagi pelakunya?
Sejumlah praktisi hukum di Sumatera Utara menilai bahwa pengembalian aset negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila sebelumnya telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Artinya, apabila unsur pidana telah terpenuhi, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman, bukan menghentikan proses hukum.
Selain ketentuan dalam UU Tipikor, tindakan menjual barang yang berada dalam penguasaan seseorang karena jabatan atau pekerjaannya juga dapat dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Pengamat hukum menilai bahwa waktu pengembalian aset menjadi aspek penting dalam proses pembuktian.
Sebab, pengembalian yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau setelah persoalan terungkap ke publik tidak menghapus fakta bahwa dugaan perbuatan melawan hukum telah lebih dahulu terjadi.
“Yang menjadi fokus bukan semata-mata apakah barang sudah dikembalikan, melainkan bagaimana aset negara tersebut bisa berpindah tangan.
Proses hukum diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara,” ujar salah seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,Selasa(9/6/26).
Persoalan aset negara dinilai tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomis suatu barang, tetapi juga menyangkut integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Sebab, setiap barang yang dibeli menggunakan uang rakyat merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dijaga dan dipertanggung jawabkan.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim).










Komentar