TKN.com,Serdang Bedagai, 7 Juni 2026 – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja di PT Sidojadi Kebun Sei Parit terus menjadi perhatian berbagai pihak. Para pekerja menilai perusahaan diduga mengabaikan sejumlah hak normatif tenaga kerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ironisnya, perusahaan yang beroperasi tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, termasuk kantor BPJS dan Dinas Tenaga Kerja, justru dinilai masih menyisakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, persoalan yang menjadi tuntutan pekerja antara lain dugaan belum terdaftarnya sebagian pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, pekerja harian lepas (BHL) yang telah bekerja bertahun-tahun namun belum memperoleh kepastian status kerja, hingga pekerja yang telah memasuki usia pensiun namun masih dipekerjakan tanpa kejelasan hak-hak pensiunnya.
Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Para pekerja menilai permasalahan ini bukanlah kejadian baru. Menurut berbagai sumber internal, persoalan serupa disebut telah berulang kali terjadi tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tenaga kerja.
Karena itu, para pekerja mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret melalui pengawasan serta pembinaan ketenagakerjaan terhadap PT Sidojadi Kebun Sei Parit.
“Kami meminta pemerintah daerah hadir dan menunjukkan keberpihakannya terhadap penegakan aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai hak-hak pekerja terus terabaikan,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan aksi mogok kerja tersebut.
Dukungan terhadap perjuangan pekerja juga datang dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi pekerja dan memberikan dukungan moral terhadap perjuangan memperoleh hak-hak normatif yang dijamin undang-undang.
Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap kader Pemuda Pancasila, Joko Sukendro, yang disebut telah dikeluarkan dari perusahaan. Pihak pendukung meminta manajemen perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan dan dasar kebijakan tersebut guna menghindari munculnya dugaan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuntutan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan para pekerja. Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan seluruh hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jurnalis Tim)










Komentar