Pantas Tarigan, M.Si Ketua LSM LIPAN SU Akan Surati APH Dana BOS SMK Negeri 1 Sei Rampah 2024–2025 Disorot Tajam, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Jangan Cuci Tangan

TKN94.com,Sei Rampah — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Sei Rampah kian memanas. Pantas Tarigan, M.Si, Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, menyatakan akan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran BOS tahun 2024 dan 2025. Tak hanya itu, ia juga menekan keras Dinas Pendidikan dan Inspektorat agar tidak bersikap pasif dan lepas tangan.

Menurut Pantas Tarigan, Dinas Pendidikan sebagai instansi pembina dan Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah kuatnya dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pendidikan tersebut. Ia menilai, jika pengawasan berjalan efektif, tidak mungkin muncul persoalan berulang yang kini kembali mencuat ke ruang publik.
“Jangan pura-pura tuli dan buta. Dana BOS ini berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Jika ada dugaan penyimpangan dan mereka diam, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasannya,” tegas Pantas Tarigan.

LSM LIPAN SU menyebut, minimnya keterbukaan laporan penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Sei Rampah mengindikasikan lemahnya kontrol struktural. Publik, kata Pantas, berhak curiga ketika dana negara yang nilainya tidak kecil tidak sejalan dengan kondisi dan fasilitas pendidikan di lapangan.
Lebih jauh, Pantas Tarigan menilai sikap diam Dinas Pendidikan dan Inspektorat justru berpotensi memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Ia menegaskan, kedua lembaga tersebut harus segera turun melakukan audit terbuka, bukan hanya pemeriksaan administratif yang selesai di atas meja.
“Kami minta audit riil, bukan audit formalitas. Jangan cuma cocokkan kertas dengan kertas. Cocokkan kertas dengan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, jangan lindungi siapa pun,” katanya lantang.5/2

LSM LIPAN SU menegaskan akan mengawal persoalan ini secara berlapis, mulai dari pengaduan ke APH, dorongan audit Inspektorat, hingga desakan kepada Dinas Pendidikan untuk membuka seluruh dokumen penggunaan dana BOS ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Sei Rampah, Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum tidak menunggu bola, melainkan segera bertindak.
“Uang negara untuk pendidikan bukan mainan. Jika terbukti disalahgunakan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tutup Pantas Tarigan.***

PEMKO BINJAI

Komentar