Bayang-Bayang Etika di Akhir Jabatan: Permohonan Beli Mobil Dinas Mantan Bupati Samosir Jadi Perbincangan

TKN94.Com,Samosir — Isu pengelolaan aset daerah kembali mengemuka di Kabupaten Samosir.Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah surat permohonan pembelian mobil dinas yang disebut-sebut diajukan oleh mantan Bupati Samosir periode 2016–2021, menjelang berakhirnya masa jabatannya.

Informasi yang beredar menyebutkan, surat bertanggal 11 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.

Dalam dokumen itu, pemohon mengajukan keinginan untuk membeli kendaraan dinas jabatan berupa Toyota Fortuner tahun perolehan 2015 dengan nomor polisi BB 1174 C, yang sebelumnya digunakan sebagai mobil dinas bupati.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan telah berakhirnya masa jabatan, serta disertai kelengkapan administrasi, termasuk pernyataan bahwa yang bersangkutan belum pernah melakukan pembelian kendaraan dinas sebelumnya.

Namun, kemunculan kembali surat ini justru memantik reaksi dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai, langkah mengajukan pembelian aset daerah di penghujung kekuasaan berpotensi menabrak nilai kepatutan dan etika seorang pejabat publik.

Sorotan semakin tajam karena kendaraan yang dimohonkan merupakan aset milik daerah, yang pengadaannya bersumber dari uang rakyat dan sejatinya diperuntukkan untuk menunjang kinerja pemerintahan, bukan kepentingan personal.

Tak hanya itu, publik juga menyoroti aspek administratif dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, alamat domisili pemohon tercantum berada di wilayah Jakarta Timur, bukan di Kabupaten Samosir.

Fakta ini dinilai menambah kejanggalan dan memunculkan pertanyaan mengenai keterikatan moral terhadap daerah yang pernah dipimpin selama satu periode.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik berpendapat, meskipun regulasi memungkinkan penjualan kendaraan dinas dengan mekanisme tertentu, aspek etika dan sensitivitas sosial seharusnya menjadi pertimbangan utama, terlebih bagi pejabat yang sedang atau akan mengakhiri masa jabatannya.

“Persoalannya bukan semata boleh atau tidak boleh secara aturan, tetapi bagaimana pesan moral yang ditangkap publik ketika aset negara dimohonkan untuk dibeli di ujung masa kekuasaan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan yang enggan disebutkan namanya,Rabu (21/1/26).

Hingga berita ini diturunkan, kebenaran dan keabsahan informasi terkait surat permohonan tersebut belum berhasil dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Kantor Sekretariat Daerah belum memperoleh respons resmi.

Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Di sisi lain, masyarakat mendorong pemerintah daerah agar membuka secara transparan proses, mekanisme, serta dasar hukum pengelolaan dan pengalihan aset daerah.

Transparansi dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik merupakan amanah, dan setiap keputusan yang menyangkut aset negara akan selalu berada di bawah pengawasan masyarakat, bahkan setelah kekuasaan tak lagi berada di tangan pejabat bersangkutan.(Tim)

PEMKO BINJAI

Komentar