Layak Di Apresiasi ,, 1 X 24 Jam Kapolsek AKP HERI Bersama UNIT RESKRIM ,” BERHASIL ” Ungkap Kasus TP Pencurian Dengan Pemberatan ,,DUA Remaja Di Amankan .

TKN94.Com,Tambusai Utara . KAPolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi Bersama Unit Reskrim berhasil ungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan , pada Jumat ( 2/1/2026 ) Polsek Tambusai Utara Rokan hulu Riau .

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra .S.IK. M.Si. sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi ,S.Tr.K. S.IK .MH didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra ,SH.MH .

Kapolsek AKP Heri katakan bahwasanya pada tanggal 02 Januari 2026, atas laporan yang telah di sampaikan oleh Sdr AH Siregar di Polsek Tambusai Utara , yang langsung di terima oleh Kapolsek Tambusai Utara AKP HERI YULIARDI S.Trk.S.I.K,M.H langsung ,” kata AKP Heri .

Kapolsek AKP Heri langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA S.H,M.H beserta anggota unit Reskrim Polsek Tambusai Utara , untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ucapnya lagi .

Atas perintah Kapolsek AKP Heri , Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama anggota grak cepat meluncur kelapangan untuk mengungkap hal tersebut , sehingga Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di TKP diperoleh informasi identitas terduga pelaku pencurian tersebut yaitu bernama RR ( 23 ) dan FHR ( 16 ) ,” lanjut Kapolsek AKP Heri .


Kanit IPDA Rahmat bersama anggota , berhasil mendapatkan lokasi keberadaan terduga pelaku yaitu di dalam sebuah gudang yang ada di areal perumahan klinik yadika,” jelas Kapolsek AKP Heri .

Atas hal tersebut Kanit Reskrim IPDA Rahmat langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri , sehingga Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Bersama dengan Anggota , untuk langsung segera mengamankan terduga pelaku tersebut,” Tegas AKP Heri .

Lalu Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama dengan anggota langsung menuju lokasi, sesampainya di lokasi tersebut, ditemukan dua orang yang bernama RR ( 23 ) , dan FHR ( 16 ) beserta Barang Bukti, yang mana setelah diamankan, mereka ditanyakan terkait Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang ianya lakukan berdua, dan setelah ditanyakan, mereka mengakui perbuatan tersebut yang mana benar merekalah yang melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan tersebut,” ungkap Kapolsek AKP Heri .

Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama anggota langsung menggiring kedua pelaku dan Barang Bukti diamankan kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim IPDA Rahmat di tempat yang sama tambah kan, bahwa ke dua pelaku tersebut dalam waktu kurang 1 X 24 jam bisa kita lumpuhkan dan langsung kita tangkap , adapun pada yang diterapkan terhadap ke 2 tersangka adalah pasal 447 ayat 1 huruf F dan huruf G , undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana , kita akan tetap berkomitmen , apapun nama nya tindak pidana yang meresahkan masyarakat di WilKum Polsek Tambusai Utara , akan selalu kita kejar- tangkap sampai dapat , kemana pun lari nya akan kita buru walaupun kelobang semut pun ,” tegas Kanit IPDA Rahmat .

( EYT )

Komentar