TKN94.COM,//Pagar Merbau-Kadus IV desa Sukamandi Hilir berinisial RE yang akrab di panggil Uli menjadi sorotan publik dan ketua LSM Lipan Sumut Pantas Tarigan MSi.
Sebagai kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir RE yang sebagai warga desa Sukamandi Hilir namun berdomisili di desa Sukamandi Hulu.30/10
Ketua LSM Lipan Sumut Pantas Tarigan MSi angkat bicara dan mengatakan “Kami Akan surati kades dan Camat terkait dugaan menyalah kadus IV Desa sukamandi Hilir secara resmi akan melayangkan surat terkait ada dugaan menyalahi aturan”.Jelas ketua LSM Lipan Sumut yang di sapa bang Pantas.
Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Dusun harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:.
• Pendidikan minimal SMA/sederajat
• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran (jika pengangkatan baru
• Berdomisili di wilayah dusun yang dipimpinnya
Dalam.amanat tersebut sangat jelas dan terang bahwa kepala Dusun harus berdomisili di wilayah kerjanya,bukan stagus di Desa Sukamandi Hilir namun bertempat tinggal di desa lain.
Menurut informasi yang di terima oleh ketua LSM LIPAN Sumut kadus IV Desa sukamandi Hilir berinisial RE atau U nama panggilan warga Dusun IV namun berdomisili di luar Desa suka mandi Hilir.
Ini kan kesalahan yg fatal dan jelas.
Lebih lanjut lagi .
Bagaimana mungkin seorang kepala.Dusun dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dekat dengan warganya jika.tidak bertempat tinggal sebagai warga desa yang ia pimpin, .Inikan contoh yg tidak baik bagi masyarakat luas .dalam menertibkan administrasi kependudukan .Terang ungkap Pantas Tarigan M.Si dengan nada kesal
Tambahnya lagi.
Undang-Undang juga mengamanatkan agar perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, diangkat melalui proses yang transparan, selektif, dan berdasarkan kualifikasi yang objektif.
Kepala Dusun adalah figur sentral dalam kehidupan masyarakat desa. Ia bukan hanya pelaksana tugas dari kepala desa, tetapi juga pemimpin lokal yang memahami dengan kehidupan warganya. Dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peran Kepala Dusun diharapkan semakin kuat dalam membina masyarakat, tutup Ketua LSM yg sudah mumpuni sejak lama.
Sangat jelas kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir tercatat sebagai warga desa Sikamandi Hilir,bamun berdomisili di desa lain.Ini patut di pertanyakan.
Ketua LSM Lipan Sumut Akan resmi layangkan surat ke pihak desa dan kecamatan sebagai upaya pembenahan dalam ruang lingkup kepala Dusun yang menjadi tombak terdekat kepada warganya.Ketua LSM Lipan Sumut dan warga juga meminta dengan tegas agar kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir mundur dari jabatannya dan segera kepala desa dan kecamatan dapat mengambil sikap tegas pecatan kadus IV desa Sukamandi Hilir sebagai langkah awal perbaikan system perangkat desa yang menyalahi aturan seperti kadus IV desa Sukamandi Hilir berinisial RE alias U (nama panggilan.).***










Komentar