TKN94.COM,//Labura Sumut
Gerak cepat team unit Reskrim Polsek kualuh Hulu berhasil meringkus Ray Mangaratua Sitompul Lk, 30 thn warga aek kanopan pelaku penggelapan uang setoran angsuran kenderaan sepeda motor dari beberapa nasabah sehingga FIF GROUP mengalami kerugian Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah )
Penangkapan ini bermula karena beberapa konsumen FIF telah membayar angsuran nya melalui pelaku tapi sa’at di tanyakan ke kantor FIF tidak di setor oleh pelaku dan pelaku mulai Agustus sudah bukan karyawan FIF lagi , atas kejadian ini pihak( FIF GROUP ) atas nama DASRES Purba 40 thn pada pukul 14.00 23Oktober 2025 buat laporan ke polsek kualuh Hulu Polres Labuhan batu , dan selanjutnya nya Kapolsek kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus SH. MH memerintah kan kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE. SH untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku
Dari hasil penyelidikan melalui jaringan yang di pasang team ini mendapat informasi keberadaan pelaku yang selanjutnya kanit Reskrim Ramadhan Hilal SE SH beserta unit opsnal dan pelapor berhasil meringkus pelaku an. Ray Mangaratua Sitompul di lingkungan IV aek kanopan
Selanjutnya team membawa pelaku ke polsek kualuh Hulu beserta barang bukti 1 lembar priniout A/R Cart (detail pembayaran) 1 lembar kwitansi palsu berlogo (FIF Group ) 6 lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF group dan 2 lembar foto bukti transfer , untuk di proses sesuai hukum yang berlaku
Junaidi pane TKN com









Komentar