Tempat Tinggal Di Sukamandi Hulu Jadi Kadus Di Sikamandi Hilir,Domisili Kadus IV Desa Sukamandi Hilir Patut Di Pertanyakan,

TKN94.COM,//Deli Serdang-Syarat menjadi kepala dusun meliputi syarat umum seperti pendidikan minimal SMA/sederajat, usia 20-42 tahun, dan bertakwa kepada Tuhan YME. Selain itu, ada persyaratan administrasi seperti KTP, KK, SKCK, surat keterangan sehat, serta persyaratan lain yang bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Syarat umum Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
Pendidikan: Paling rendah berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Usia: Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran.
Status kependudukan: Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling tidak selama 1 tahun sebelum pendaftaran (persyaratan ini mungkin berbeda tergantung UU terbaru).19/10

Persyaratan administrasi
Surat permohonan pendaftaran.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi.
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek setempat.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Pas foto berwarna ukuran tertentu.
Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa setempat setelah dilantik.
Fakta integritas yang ditandatangani di atas materai.

Persyaratan khusus
Syarat khusus bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah kabupaten/kota.
Persyaratan khusus ini bisa berkaitan dengan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat..

Berdasakan Undang-undang terbaru sangat jelas,mengamanatkan bahwa kepala dusun (Kadus) wajib berdomisii diwilayah dusun yang di pimpinnya. Sebagai syarat utama untik menjabat sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024Tentang desa.Syarat domisili ini bertujuan agar kadus memahami kondisi masyarakat setempat dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

Sangat jelas domisili dalam persyaratan sebagai kepala dusun sangat mempengaruhi persyaratan utama sebagai kepala dusun.

Beberapa warga kadus IV desa Sukamandi Hilir SHM mengatakan “Domisili kadus IV atas nama Uli (Nama Panggilan) patut di pertanyakan dan di kaji ulang pengangkatannya sebagai kepala dusun.Masih banyak orang yang layak dengan kapasitas baik yang bersosial dan memiliki dedikasi tinggi terhadap warga.Kami menilai kadus IV desa Sukamandi Hilir setiap ada permasalahan tidak pernah menanggapi keluhan warga”Jelas keterangan warga yang tidak menyebut identitasnya.

Publik dan warga masyarakat desa Sukamandi Hilir meminta kepada pihak desa agar segera merivisi atau mengganti posisi kadus IV kepada yang lain.Karena warga menganggap kadus IV yang sekarang tidak memiliki dedikasi dan kriteria layak sebagai kadus IV.Diminta kepada kades Sukamandi Hilir segera menyikapi hal ini sesuai permintaan warga masyarakat desa Sukamandi Hilir untuk mengganti kadus IV.Sangat jelas kadus IV desa Sukamandi hilir berdomisili tidak sesuai persyaratan undang-undang yang berlaku.Kades dan pemerintah desa di minta tegas bersikap terkait hal ini.***

Komentar