TKN94.COM//Deli Serdang // Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LSM LIPAN Sumut) menyoroti Proyek Lanjutan Peninggian Tanggul Hulu Bendungan Daerah Irigasi (D.I) Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga menggunakan material ilegal serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.Minggu 20/7/2025
Proyek dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/BBWS2.6.1/2025/02,
Tanggal Kontrak : 03 Juni 2025, Dengan Nilai Pekerjaan : Rp.18.238.484.400 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
Proyek tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II.
Proyek ini dikerjakan oleh PT.Lira Permata Cibubur dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender, menggunakan dana APBN Murni Tahun Anggaran 2025. Namun, berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat bahwa diduga material tanah timbun yang digunakan berasal dari Galian C ilegal.
Menyikapi hal tersebut, Pantas Tarigan M.Si, Ketua LSM LIPAN Sumut, mendesak pihak terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penggunaan material ilegal dalam proyek strategis tersebut.
Pantas Tarigan mengatakan bahwa penggunaan material tambang tanpa izin (ilegal) dalam proyek pemerintah jelas melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 dan 161 UU tersebut mengatur sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Artinya, kontraktor pelaksana dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti menggunakan material ilegal dalam proyek negara”.Tegas Pantas Tarigan
Ketum LSM LIPAN Sumut juga menjelaskan, selain merugikan negara secara hukum dan anggaran, penggunaan material ilegal juga berdampak langsung terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Deli Serdang. “Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat”.Ucapnya
Tak hanya itu, LSM LIPAN Sumut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak balai pelaksana teknis Sumatera II. Kami menduga pengawas proyek jarang hadir di lokasi, sehingga pekerjaan rawan terjadi penyimpangan teknis dan administrasi.
Proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah ini seharusnya menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang transparan dan taat aturan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran hukum dan pengelolaan yang semrawut.Jelas Pantas Tarigan
Untuk itu, LSM LIPAN Sumut mendesak Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Dinas ESDM, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
Apabila hal ini tidak segera ditanggapi, maka kami akan membuat laporan langsung ke KPK dan Kementerian ESDM.”Tegasnya
“Jika terbukti, kontraktor harus bertanggung jawab secara pidana dan administratif demi menjamin kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan dana publik”.Ucap Ketua LSM LIPAN Sumut dengan tegas.***










Komentar