TKN94.COM,Padang lawas Utara -Pada hari ini Senin 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yaitu tersangka “M.S” (Lk/49 Tahun) selaku Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.
Menurut kasipidsus kejaksaan negeri Padang lawas Utara Gunawan Martin Panjaitan, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025 di Lapas Kelas III Gunung Tua berdasarkan surat perintah penahanan di tingkat penyidikan.
” Untuk tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan semala kurang lebih 20 hari di rutan kelas III gunung tua sejak ini hari sampai dengan 24 mei 2025 ” tegas kasipidsus
Lebih lanjut kasi pidsus kejaksaan negeri Padang lawas Utara mengungkapkan Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023, ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp.748.113.060,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu enam puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. ( *** )









Komentar