TKN94.COM,Pasbar — Aktifitas kegiatan penambangan secara ilegal terus berlangsung tampa ada hambatan dari pihak APH maupun dari forkopimda kab pasaman barat
Kalau aktifitas ini terus di biarkan ini akan berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar lokasi karena akan rentan dgn timbulnya bencana banjir bandang
Menurut nara sumber dari masyarakat yang dapat di percaya oleh awak media bahwasanya aktifitas tambang sudah berjalan dari seminggu pasca lebaran dan masih berjalan sampai hari ini
APH harus secepatnya melakukan pembersihan ilegal mining penambang emas ilegal di toritorianya karena kegiatan ini jelas jelas melanggar UUD 45 pasal 33 ayat 3 dan UU minerba dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 10 M.
Agus salim.










Komentar