TKN94,Samosir -Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan syarat bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta pedoman Prosedur penarikan kendaraan bermotor
Seorang warga Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (17/4) merasa tidak nyaman hingga tak dapat beraktivitas atas kehadiran dua orang pria yang mengaku sebagai DEB COLLECTOR dari pihak leasing ADIRA.
Pasalnya,Jika tidak ada kesepakatan, maka penarikan harus melalui jalur pengadilan.
Akibatnya,akan terjadi bentrokkan antara
Debitur dan kreditur dalam hal tersebut, maka dibutuhkan lah kerjasama yang baik.
Keputusan ini memberikan perlindungan lebih bagi konsumen,karena menghindari penarikan secara sepihak yang sering menimbulkan masalah di lapangan.
Warga kelurahan pintu sona (50) menyampaikan,Tiba-tiba datang dua orang kedepan rumah kami ini, orang itu mengaku sebagai DEB COLLECTOR dari pihak SHOWROOM LEASING ADIRA Cabang Siantar,”ucapnya.
Jadi aku tanya lah sama orang itu,ito (abang) dari mana dijawabnya lah kami DEB COLLETOR,kereta mu udah menunggak, bayar angsuran mu (cicilan) kalau gak kereta mu ini kami bawa(tarik) gitu katanya,”ungkapnya.
Jadi aku bilanglah sama dia minta tolong lah dulu aku ito (abang) kasih lah dulu aku waktu,lagi susah kali aku saat ini,dan dilihat orang ito(abang)nya selama ini bukannya ada telat bayar aku, dibilangnya lah lagi ito (adek) pokoknya kalau gak kau bayar kami tarik Kereta mu ini besar-besaran suaranya di depan rumah kami ini ito(adek),”jelasnya.
Karena besar-besaran itu suaranya orang itu jadi lemas kali lah aku (sakit) lah aku ito (adek) tapi untung lah datang orang adek,karena tak kuat lagi jantung ku mendengarkan suara-suara yang kuat, apalagi kami hanya tinggal berdua disini sama mama, terimakasih lah iya ito (adek) udah membantu kami,”sebutnya dengan wajah pucat.
Sementara itu salah satu orang yang mengaku sebagai DEB COLLECTOR
LEASING ADIRA Cabang Siantar mengatakan,bukan urusan mu itu,kau itu siapanya,urus lah urusan mu,”ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi didepan rumah warga tersebut.
Kami sudah bertanya mulai dari simpang
sana sampai kerumah ito (adek) ini statusnya janda,dan ini bukan urusan mu,”sebutnya lagi.
Udah diselesaikan dikantor aja,tak usah pala banyak omongan,kalau gak kami bawa aja unitnya,”pungkasnya.
Saat disinggung awak media perihal surat tugasnya dari salah satu orang yang mengaku sebagai DEB COLLECTOR pihak leasing ADIRA CABANG SIANTAR, enggang memberikan jawaban
Hal tersebut jelas-jelas sudah bertentangan dengan pedoman Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dan hal tersebut juga tertuang pada dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan mengenai wanprestasi (gagal bayar) antara kreditur dan debitur.
Selain itu awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi pihak SHOWROOM LEASING ADIRA namun belum ada kepastian hingga pemberitaan ini sampai dimeja redaksi.(TIM).










Komentar