BIREUEN, TKN94 – Enam perangkat Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi dan tidak mendapat penjelasan atas alasan pemecatan tersebut.
Kasus yang mencuat sejak akhir 2024 ini kini terus bergulir, namun belum juga menemukan titik terang. Para perangkat desa yang diberhentikan menyebut pemecatan mereka tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga menghilangkan hak-hak finansial mereka.
“Kami sudah konsultasi dengan kuasa hukum dan akan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami ingin hak kami dikembalikan, termasuk gaji yang belum dibayarkan,” ujar Ikbal, perwakilan keenam perangkat desa, Senin (10/3/2025).
Menurut mereka, keputusan kepala desa tidak disertai dasar hukum yang sah dan juga tidak mengantongi rekomendasi dari Kantor Pemerintahan Kecamatan Pandrah, sebagaimana mestinya dalam prosedur pemberhentian perangkat desa.
Keenam perangkat desa mengaku kehilangan hak gaji selama tahun 2024 yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, mereka merasa nama baik dan integritas mereka sebagai abdi desa turut tercoreng akibat pemecatan sepihak ini.
Sebelumnya, mereka telah mencoba melapor ke Polres Bireuen melalui kuasa hukum. Namun, laporan tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi kelengkapan administrasi. Kendati begitu, mereka terus mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung untuk memperkuat langkah hukum yang akan diambil.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang keadilan dan hukum yang harus ditegakkan di tingkat desa,” tegas Ikbal.
Mereka juga mendesak Bupati Bireuen terpilih, H. Mukhlis, S.T., serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala desa maupun instansi terkait.
Kasus ini menjadi potret persoalan ketenagakerjaan di desa yang dinilai rawan penyalahgunaan wewenang. Banyak pihak berharap pemerintah daerah memberi perlindungan hukum bagi perangkat desa dan memastikan kebijakan pemecatan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
(Chan )









Komentar