Diduga Pungli dari SIM hingga Dana Desa, Kapolres Bireuen Diperiksa

TKN94.COM,Bireuen-Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menjadi sorotan publik. Sejumlah tuduhan, mulai dari korupsi, pungutan liar (pungli), hingga pemerasan, mencuat dan mendorong Polda Aceh untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Kartiko, melalui Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdianto, mengonfirmasi bahwa AKBP Jatmiko saat ini sedang diperiksa oleh Polda Aceh.

“Kami menindaklanjuti laporan-laporan yang berkembang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Joko Krisdianto, Senin (11/2/2025).

Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Samsat dan Pengurusan SIM

Kapolres Bireuen diduga mengendalikan pengelolaan dana di Samsat bersama istrinya. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa uang hasil pengesahan STNK, yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikendalikan oleh seorang perwira bernama Feni atas perintah Kapolres.

Selain itu, ada dugaan praktik ilegal dalam perpanjangan STNK menggunakan KTP tembak (identitas milik orang lain) dengan tarif tambahan Rp 300 ribu per STNK.

Dugaan pungli juga terjadi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan biaya di luar ketentuan resmi:

SIM C: Rp 450 ribu

SIM A: Rp 550 ribu

SIM B-1 (Pribadi & Umum): Diterbitkan tanpa prosedur resmi

Seluruh dana tersebut diduga tidak masuk ke kas negara, melainkan dialihkan ke pihak tertentu atas perintah Kapolres.

Pungli di Tilang, Dana Desa, dan Bisnis Lokal.

Tidak hanya di Samsat dan SIM, dugaan pungutan liar juga mencuat di berbagai sektor lain:

Dana tilang kendaraan – Uang hasil denda tilang yang seharusnya disetor ke negara diduga dialihkan ke pihak tertentu.

Santunan kematian dari Jasa Raharja – Diduga ada pemotongan hingga Rp 10 juta per korban.

Pemerasan kepala desa – Kepala desa di 17 kecamatan di Bireuen diduga dimintai sejumlah uang dengan dalih pemeriksaan penggunaan Dana Desa.

Sektor bisnis pun tak luput dari dugaan pungutan liar. Sejumlah hotel, toko, serta minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dikabarkan diwajibkan membayar Rp 500 ribu per bulan dengan alasan biaya pengamanan.

Dugaan Pungli dalam Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, AKBP Jatmiko diduga meminta uang pengamanan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslu, hingga kandidat tertentu. Salah satu kandidat Pilkada bahkan dikabarkan harus menyetor Rp 1,5 miliar.

Selain itu, pemotongan hak juga terjadi di internal kepolisian. Anggaran bahan bakar kendaraan dinas dan uang saku perjalanan dinas diduga dipotong hingga 40%, sementara anggota yang menolak disebut diancam mutasi ke Pulau Simeulue.

Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Pemerintah dan Bisnis Ilegal

Kapolres juga disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek pemerintah, termasuk pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 10 miliar, yang pengerjaannya dikaitkan dengan rekan dekatnya.

Selain itu, ia diduga menerima setoran dari berbagai bisnis ilegal, seperti:

Galian C ilegal

Pangkalan LPG bersubsidi

Pengeboran minyak ilegal

Bahkan, dalam organisasi Bhayangkari, istri Kapolres turut dikaitkan dengan dugaan penggelapan uang arisan dari gaji bulanan anggota kepolisian.

Polda Aceh Lakukan Pemeriksaan

Dengan banyaknya dugaan pelanggaran ini, Polda Aceh kini tengah mendalami kasus lebih lanjut.

“Kami akan mengusut laporan-laporan yang masuk dan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang sesuai,” kata Kombes Pol Joko Krisdianto.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari AKBP Jatmiko terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menanti hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Polda Aceh.
( Chan /Team )

Komentar