TKN..com—*SIMPANG EMPAT -* Praktik dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang (Abuse of Power) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Agus Salim, seorang jurnalis media nasional target kasus news yang berdomisili di Simpang Empat, Pasaman Barat. Laporan telah diterima dan telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTPL) dari kedua lembaga negara tersebut.
*KRONOLOGI DUGAAN*
Dalam laporannya, Agus Salim mengungkapkan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di Dinas PUPR Pasbar. Pimpinan tersebut diduga dengan sengaja tetap mempekerjakan dan memberikan aktivitas kedinasan kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya secara hukum telah resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PTDH.
Pemberhentian tersebut tertuang jelas dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat dengan Nomor: 800/09/BKPSDM/2024.
“Faktanya di lapangan oknum ASN yang sudah di PTDH berdasarkan SK bupati bebas melakukan aktifitas di kantor PUPR Pasaman barat ini yang menjadi pertanyaan besar bagi publik, ujar Agus Salim kepada media ini ( 28/10/ 2026)”
*DUA ALAT BUKTI VALID DIKANTONGI*
Untuk memperkuat laporannya, Agus mengaku telah melampirkan dua alat bukti yang akurat dan valid sesuai ketentuan KUHAP.
“Alhamdulillah saya melampirkan dua alat bukti. Pertama SK Bupati No. 800/09/BKPSDM/2024 sebagai dasar hukum PTDH. Kedua, bukti faktual bahwa oknum tersebut masih tetap dipekerjakan. Bukti ini sudah saya serahkan ke Kejati,” jelasnya.
Agus juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman secara profesional sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku, guna mengungkap apakah ada dugaan perintah jabatan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam peristiwa tersebut.
*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR*
Perbuatan yang dilaporkan tersebut, menurut pelapor, patut diduga melanggar beberapa regulasi berat, yakni:
1. Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan melampaui wewenang dan penyalahgunaan wewenang.
2. Pasal 421 KUHP Baru tentang penyalahgunaan kekuasaan jabatan.
3. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
*TIDAK ADA INTERVENSI DAN JUNJUNG TINGGI PRADUGA TAK BERSALAH*
Dalam pernyataan resminya, Agus Salim menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya murni sebagai bentuk kontrol sosial.
“Perlu saya tegaskan, laporan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan tidak ada unsur Mens Rea atau niat buruk kepada siapapun. Laporan ini murni saya lakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas seorang jurnalis sebagai kontrol sosial bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6.”
“Dan kami tetap menjunjung tinggi asas-asas Praduga Tidak Bersalah. Biarlah nanti APH yang bekerja secara profesional untuk membuktikan,” tutup Agus Salim.
Sebagai bentuk transparansi, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kajari Pasbar, Bupati Pasaman Barat, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi.
*AGUS SALIM*










Komentar