TKN.com—Deli Serdang, 19 Oktober 2026 — Pengakuan Sudirman Nadeak, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang menyatakan ijazah Sekolah Teknik Menengah (STM) miliknya hilang, memunculkan pertanyaan serius terkait kelengkapan dokumen pendidikan yang digunakan saat menjabat pada 2018. Persoalan ini semakin membutuhkan penjelasan setelah diketahui terdapat ijazah SMA melalui jalur Paket C yang disebut terbit pada 2020.
Pengakuan tersebut disampaikan Sudirman saat memenuhi pemanggilan kedua di Kantor Kecamatan Beringin, Senin (19/10/2026). Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kronologi konfirmasi, Sudirman hadir memenuhi panggilan, sedangkan Kepala Desa Serdang, Henri Parulian Habeaan, tidak terlihat hadir.
Saat diminta menunjukkan ijazah STM oleh pihak kecamatan, Sudirman menyatakan, “Ijazah STM saya hilang.”
Pihak kecamatan kemudian mengonfirmasi bahwa pengakuan kehilangan ijazah tersebut disampaikan langsung oleh Sudirman dalam proses klarifikasi. Keterangan ini menjadi bagian penting dari penelusuran administrasi pengangkatan perangkat Desa Serdang.
Ijazah STM Hilang, Bagaimana Dokumen Pengangkatan Tahun 2018?
Pernyataan kehilangan ijazah STM tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: dokumen pendidikan apa yang digunakan Sudirman ketika diangkat sebagai Kasipem Desa Serdang pada 2018, dan bagaimana kelengkapan persyaratan pendidikannya diverifikasi saat itu?
Pertanyaan berikutnya menyangkut ijazah SMA Paket C yang disebut terbit pada 2020. Apakah ijazah tersebut merupakan bukti kelulusan yang sah, bagaimana proses penerbitannya, serta apakah dokumen itu digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan pada 2018?
Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen asli, arsip penjaringan perangkat desa, data pendidikan, dan keterangan lembaga penerbit ijazah.
Pemeriksaan harus memastikan kapan Sudirman menyelesaikan pendidikan yang dipersyaratkan, dokumen apa yang dimiliki saat pengangkatan, dan apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Ijazah Hilang Harus Ditelusuri Melalui Prosedur Resmi
Kehilangan ijazah bukan berarti riwayat pendidikan seseorang otomatis tidak sah. Namun, kehilangan dokumen juga tidak menghapus kewajiban untuk membuktikan kualifikasi pendidikan melalui mekanisme resmi.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengatur pengesahan fotokopi ijazah/STTB serta penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Apabila ijazah STM benar-benar hilang, keabsahan riwayat pendidikan Sudirman dapat ditelusuri melalui arsip sekolah asal dan instansi pendidikan yang berwenang. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan data kelulusan dan kewenangan pejabat penerbit.
Karena itu, pihak kecamatan, Pemerintah Desa Serdang, serta instansi terkait perlu menjelaskan apakah dokumen pengganti pernah diterbitkan, kapan diterbitkan, dan apakah dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi pengangkatan tahun 2018.
Syarat Pendidikan Perangkat Desa Wajib Diverifikasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 ayat (1) huruf b, mengatur persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat bagi perangkat desa, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat pengangkatan.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama peraturan pelaksana mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam perkara ini, persoalan utamanya bukan sekadar apakah ijazah STM masih tersimpan atau telah hilang. Hal yang harus dipastikan ialah apakah Sudirman memenuhi persyaratan pendidikan ketika diangkat pada 2018 dan apakah dokumen yang menjadi dasar pengangkatannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian dokumen, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku. Namun, kesimpulan mengenai keabsahan pengangkatan maupun kemungkinan sanksi tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pengakuan kehilangan ijazah.
Kades Henri Parulian Habeaan Tidak Hadir, Kecamatan Diminta Bertindak Tegas
Ketidakhadiran Kepala Desa Serdang, Henri Parulian Habeaan, dalam pemanggilan kedua oleh Kecamatan Beringin juga memerlukan penjelasan, apakah terdapat alasan ketidakhadiran, serta langkah apa yang akan ditempuh kecamatan untuk memastikan proses klarifikasi tidak terhenti.
Ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak serta-merta membuktikan pelanggaran disiplin. Akan tetapi, apabila pemanggilan dilakukan secara sah dan kewajiban memberikan klarifikasi diabaikan tanpa alasan yang dapat diterima, camat perlu mengevaluasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Kecamatan Beringin didorong membuka penjelasan mengenai hasil pemanggilan kedua, dokumen yang telah diperiksa, serta langkah berikutnya. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat juga perlu mempertimbangkan pemeriksaan administratif apabila ditemukan dasar yang cukup.
Transparansi Dokumen Menjadi Kunci
Kasus ini membutuhkan pembuktian yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan sepihak. Pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen pengangkatan Sudirman pada 2018, persyaratan pendidikan yang digunakan, arsip sekolah STM asal, keabsahan ijazah Paket C tahun 2020, dan keterangan resmi dari lembaga penerbit.
Jika seluruh dokumen sah dan persyaratan telah terpenuhi, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah harus menindaklanjutinya secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum.***















Komentar