TKN.com—DELI SERDANG, 16 Oktober 2026 — Persoalan dokumen pendidikan dalam pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali memasuki tahap klarifikasi administratif. Kecamatan Beringin menerbitkan surat Panggilan Ke II tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Serdang dan Sudirman Nadeak selaku Kaur Pemerintahan Desa Serdang.
Surat yang ditandatangani Camat Beringin, M. Dhani Mulyawan, S.Sos., M.IP., tersebut meminta kedua pihak hadir di Kantor Camat Beringin pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Isi surat secara khusus meminta Sudirman Nadeak melampirkan satu lembar ijazah STM yang telah dilegalisir, yakni ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri menjadi Kaur Pemerintahan Desa Serdang pada 2018.
Terbitnya panggilan kedua ini menjadi perkembangan penting dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan proses pengangkatan Sudirman Nadeak.
CAMAT MINTA IJAZAH YANG DIGUNAKAN PADA 2018 DITUNJUKKAN
Dalam surat tersebut, Kecamatan Beringin menyebut bahwa pemanggilan kedua merupakan tindak lanjut atas surat Camat Beringin Nomor P.000.8/1056/KCB/2026 tanggal 7 Oktober 2026 perihal undangan.
Permintaan untuk menunjukkan ijazah yang digunakan pada saat pencalonan tahun 2018 menjadi pokok klarifikasi yang perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen autentik.
Pertanyaan yang kini menjadi perhatian adalah apakah ijazah yang diminta tersebut dapat ditunjukkan, apakah dokumennya sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat pengangkatan, dan apakah administrasi pengangkatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PANTAS TARIGAN: JANGAN BIARKAN KLARIFIKASI BERHENTI DI ATAS KERTAS
Ketua LSM Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si., mendesak Kecamatan Beringin menindaklanjuti surat panggilan tersebut secara serius dan memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai prosedur.
Menurut Pantas, persoalan ini harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen yang jelas, bukan sekadar melalui surat-menyurat administratif tanpa kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Panggilan kedua sudah diterbitkan. Sekarang yang dibutuhkan adalah kejelasan. Ijazah yang digunakan saat pengangkatan tahun 2018 harus diperlihatkan dan diperiksa sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Pantas Tarigan.
Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen atau persyaratan pengangkatan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
LIPAN Sumut juga meminta agar hasil klarifikasi disampaikan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan dengan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
PMD DAN INSPEKTORAT DIMINTA MEMASTIKAN PENGAWASAN
Pantas Tarigan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup dokumen pendidikan yang digunakan pada 2018, persyaratan jabatan yang berlaku saat itu, proses penerbitan rekomendasi, serta kelengkapan administrasi pengangkatan Sudirman Nadeak.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.
Namun, dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dinyatakan sebagai pemalsuan ijazah sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
UU DESA MENJADI ACUAN, SANKSI HARUS SESUAI PROSEDUR
Penanganan persoalan ini perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya yang relevan.
Penerapan sanksi terhadap kepala desa maupun perangkat desa harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, kewenangan pejabat yang berwenang, bukti yang tersedia, dan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, LIPAN Sumut meminta pemerintah kecamatan dan kabupaten tidak berhenti pada tahap pemanggilan, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang terukur apabila ditemukan persoalan dalam administrasi pengangkatan.
PUBLIK MENUNGGU HASIL KLARIFIKASI 19 OKTOBER 2026
Surat Panggilan Ke II tersebut kini menempatkan jadwal klarifikasi pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Beringin.
Publik menunggu apakah Kepala Desa Serdang dan Sudirman Nadeak akan memenuhi undangan serta menunjukkan dokumen yang diminta. Hasil pertemuan dan pemeriksaan dokumen nantinya menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan mengenai persyaratan pendidikan dalam proses pengangkatan pada 2018.
LIPAN Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan, objektif, serta berdasarkan hukum.
Poin utamanya jelas: dokumen yang diminta harus diperiksa, proses pengangkatan harus diuji berdasarkan persyaratan yang berlaku saat itu, dan setiap temuan harus ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum ada bukti yang sah.***














Komentar